jurnalistik.co.id – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, terlihat mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap serta benturan kepentingan yang juga disinggung melalui unsur gratifikasi, dalam konteks pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat.
Menurut informasi dari proses penanganan perkara, Lalu Ahmad Zaini keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Senin (20/7/2026) bersama dua tersangka lain.
Dalam pengawalan tim KPK, ketiganya mendatangi kendaraan tahanan pada sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka terlihat menggunakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Dua tersangka lain yang ikut keluar bersama Lalu Ahmad Zaini yakni Direktur Utama PT Melconel Alvonsus Gani dan Direktur AMGM Sudirman.
Saat berada di lokasi, Lalu Ahmad Zaini tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media ketika dicecar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Pasal yang disangkakan
Untuk dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
Sementara itu, terhadap Alvonsus Gani yang berperan sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah dilakukan proses penetapan dan pengawalan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama.
Masa penahanan tersebut terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, dan dijalankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, penetapan tersangka pada perkara ini berlanjut pada tahapan penahanan, sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat menjalani proses hukum sesuai jadwal yang ditetapkan KPK dalam rentang waktu tersebut.
Rangkaian proses hukum dalam perkara ini dimulai dari penetapan status tersangka, lalu berlanjut pada langkah-langkah pengawalan keluar dari kantor penindakan KPK. Dari pengamatan di lokasi, tindakan pengawalan tersebut memperlihatkan para tersangka berada dalam perlengkapan tahanan KPK dan dibawa menuju kendaraan khusus pada waktu yang sama.
Dalam kronologi pengeluaran Senin (20/7/2026), Lalu Ahmad Zaini tampak berada bersama Direktur Utama PT Melconel, Alvonsus Gani, dan Direktur AMGM, Sudirman. Ketiganya menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat mendatangi kendaraan tahanan sekitar pukul 18.00 WIB, menegaskan bahwa proses berjalan secara terukur sesuai mekanisme penanganan perkara yang ditangani KPK.
Walau para awak media sempat melakukan penelusuran terkait perkara yang menjerat, Lalu Ahmad Zaini tidak memberikan tanggapan ketika dicecar. Sikap diam tersebut terjadi saat ketiga pihak masih berada di lokasi pengawalan, sebelum tahapan berikutnya dijalankan oleh KPK setelah proses penetapan dan pengawalan selesai dilakukan.
Dari sisi konstruksi pasal yang disangkakan, uraian dalam perkara ini juga memisahkan peran penerima dan pihak pemberi. Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman diarahkan pada ketentuan yang mengatur benturan kepentingan serta dugaan suap, sementara Alvonsus Gani disebut berperan sebagai pihak yang diduga memberikan sesuatu dalam konteks pengadaan barang dan jasa.
Setelah masa awal penahanan ditetapkan, KPK menjalankan penahanan selama 20 hari pertama terhitung 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penempatan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari kesinambungan penanganan perkara yang memastikan seluruh pihak mengikuti proses hukum dalam rentang waktu yang ditetapkan.












