Hukum & Kriminal

Polres Sragen Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Penadahan Vario Milik Bilqis

×

Polres Sragen Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Penadahan Vario Milik Bilqis

Sebarkan artikel ini
Polisi Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Penadahan Vario Milik Bilqis Regional 18 Juni 2026
Ilustrasi: Polisi Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Penadahan Vario Milik Bilqis

jurnalistik.co.id – SRAGEN — Kepolisian Resor Sragen mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mendalami dugaan penadahan sepeda motor Vario terkait kasus pembunuhan siswi kelas V SD, Bilqis (11), asal Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen.

Polisi telah menahan pelaku pembunuhan Bilqis, Suparman (53) alias Blendus, yang berasal dari Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Bilqis meninggal dunia setelah mendapatkan 14 kali sabetan sabit yang dilayangkan pelaku di kediaman korban pada Jumat (5/6/2026).

Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengambil sepeda motor Vario yang biasa digunakan korban untuk berangkat sekolah. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seorang di wilayah Kecamatan Sumberlawang.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengatakan polisi sudah mengungkap kasus utama pembunuhan Bilqis dan menahan Suparman. Ia menyebut saat ini kepolisian melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan pada tahap pertama.

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan langkah khusus untuk perkara penadahan. “Sudah kita lakukan gelar perkara (perkara penadahan), sudah kita keluarkan surat perintah penyidikan,” kata AKP Catur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2026).

Menurut AKP Catur, perkara penadahan sepeda motor kini masih dalam pendalaman. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan membantu dalam rangkaian tindakan tersebut.

Pihaknya menjelaskan pelaku menjual sepeda motor milik korban kepada seorang di Kecamatan Sumberlawang dengan harga Rp 1 juta. Polisi kemudian memeriksa aspek lain terkait dugaan penadahan agar rangkaian peristiwa dapat dipetakan secara menyeluruh.

Selain itu, polisi menilai terdapat peran pembantu yang masih perlu ditelusuri. AKP Catur menerangkan, pihak yang dimaksud diketahui meminta bantuan kepada Sidi, yang tinggal di Sambungmacan, Kabupaten Sragen untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggal di belakang rumah korban.

AKP Catur menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak pembantu merupakan isu berbeda dari perkara utama. “Itu delik terpisah dari perkara utamanya,” terangnya.

Sebelumnya, Suparman disebut terancam hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Bilqis. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia di Kabupaten Sragen pada 2003 dan 2012.

Dengan adanya surat perintah penyidikan untuk perkara penadahan, proses hukum di tahap lanjutan diarahkan untuk menguatkan pemeriksaan terhadap motif dan peran para pihak. Kepolisian memastikan pendalaman dilakukan agar berkas perkara yang disusun mencakup seluruh aspek yang relevan, termasuk dugaan penadahan dan keterlibatan pihak lain.

Dalam pengusutan perkara ini, kepolisian memusatkan perhatian pada keterkaitan antara tindak kekerasan yang menewaskan Bilqis dan rantai setelah peristiwa terjadi. Sepeda motor Vario yang disebut menjadi kendaraan korban untuk berangkat sekolah diambil setelah pelaku menjalankan aksinya, lalu disusul dengan upaya pemindahtanganan kepada pihak yang berada di luar lingkungan tempat kejadian.

Polres Sragen juga menggambarkan bahwa pendalaman untuk dugaan penadahan tidak berhenti pada keterangan pelaku utama. Proses penyidikan penadahan dilakukan melalui gelar perkara dan diiringi penerbitan surat perintah penyidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menelusuri bagaimana alur penjualan berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga berhubungan dengan perpindahan unit sepeda motor tersebut.

Sejumlah penelusuran lanjutan diarahkan untuk memperjelas peran pembantu yang disebut muncul dalam rangkaian tindakan. Kepolisian menyebut pihak yang dimaksud meminta bantuan kepada Sidi, yang tinggal di Sambungmacan, Kabupaten Sragen, agar membantu pengambilan sepeda motor yang sebelumnya ditinggal di belakang rumah korban. Polisi kemudian menempatkan dugaan peran tersebut sebagai isu yang berdiri sendiri dari perkara utama pembunuhan, sehingga pemeriksaannya dipisahkan untuk kebutuhan pembuktian.

Dengan berjalannya penyidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara diarahkan agar dapat segera masuk ke tahap pertama. Pemeriksaan diperluas pada motif dan keterlibatan para pihak, baik yang terhubung langsung dengan dugaan penadahan maupun yang disebut berperan sebagai bantuan dalam rangkaian kejadian. Kepolisian menyatakan langkah ini dimaksudkan agar berkas yang disusun memuat seluruh aspek yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum lanjutan.