Hukum & Kriminal

Residivis Sragen Terciduk Mau Bawa Kabur Motor Petani, Kunci “Nyantol”

×

Residivis Sragen Terciduk Mau Bawa Kabur Motor Petani, Kunci “Nyantol”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Aksi Residivis di Sragen Kepergok Saat Hendak Bawa Kabur Motor Petani yang Kuncinya "Nyantol"

jurnalistik.co.id – Seorang residivis di Sragen, Yulianto (41), kepergok saat berupaya membawa kabur sepeda motor milik warga dari area persawahan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, saat motor ditinggalkan dengan kunci menempel.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X di area persawahan wilayah Desa Doyong pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah itu, korban beraktivitas di sawah sehingga situasi di sekitar kendaraan menjadi lengah untuk sesaat.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku. Yulianto berusaha mengambil dan hendak membawa kabur motor yang kuncinya masih menempel, tetapi aksinya terpantau oleh warga setempat. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas segera bergerak ke lokasi kejadian. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyatakan, pengamanan dilakukan untuk mencegah amukan massa sekaligus memproses pelaku sesuai hukum.

Kepergok saat motor hendak dibawa pergi

AKBP Dewiana menyampaikan, “Personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” kata AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Senin (3/8/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengevakuasi dari lokasi kejadian agar kondisi tetap kondusif. Warga yang mengetahui aksi tersebut turut berperan dengan segera menghubungi aparat.

Menurut Kapolres, respons cepat petugas dan kepedulian masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Dengan laporan yang datang tepat waktu, tindakan pidana tidak berlanjut hingga pelaku berhasil membawa kendaraan.

Barang bukti dan status residivis

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Yulianto merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten untuk kasus penganiayaan.

Karena kembali terlibat dalam kasus pencurian, kini Yulianto harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Polisi menyangkakan perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKBP Dewiana turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sigap melapor. Ia menilai kerja sama warga dengan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi tetap aman dan mencegah kejahatan berulang.

Imbauan agar kendaraan tidak menjadi sasaran

Kapolres Sragen juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kriminal. Salah satu pencegahan yang ditekankan adalah memastikan kendaraan terkunci, mencabut anak kunci saat ditinggalkan, serta memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman dan mudah diawasi.

“Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

Imbauan tersebut disampaikan karena dalam kasus ini motor dapat menjadi target ketika kunci masih menempel pada kendaraan. Polisi menilai, pola seperti itu kerap membuka peluang pelaku untuk mencoba mengambil kendaraan tanpa harus berupaya terlalu lama.

Dengan penangkapan yang dilakukan di awal upaya membawa kabur, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan pencegahan sederhana dapat menghindarkan warga dari kerugian. Warga yang aktif melaporkan kecurigaan juga memberi kontribusi besar dalam memastikan pelaku tidak leluasa melanjutkan aksinya.

Perkara yang ditangani Polres Sragen kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut. Fokusnya adalah memastikan barang bukti yang diamankan, keterangan para pihak, serta rangkaian peristiwa pada saat motor ditinggalkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.