jurnalistik.co.id – Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri memaparkan temuan dugaan penyimpangan dalam perkara pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang 2018–2026. Perkara ini kini telah ditingkatkan hingga tahap penyidikan.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026), Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa penyidik mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga dipakai untuk menjalankan rangkaian tindak pidana. Menurut Robertus, temuan tersebut bermula dari pengungkapan proses pengadaan sampai pemenuhan pasokan batu bara.
Robertus menyebut, “Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,”. Pernyataan itu merujuk pada dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kualitas batu bara dengan kondisi pasokan yang sesungguhnya diterima untuk PLTU.
Selain dugaan manipulasi kualitas, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan kuantitas batu bara. Robertus mengatakan terdapat dugaan manipulasi terhadap kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Dalam penjelasan berikutnya, Robertus menegaskan bahwa penyimpangan tidak berhenti pada aspek teknis pasokan. Ia menyebut, “Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,”.
Uraian tersebut menunjukkan, menurut versi penyidikan, ada hubungan antara rekayasa dokumen dan kondisi pasokan dengan konsekuensi finansial dalam kontrak. Dengan kata lain, ketidaksesuaian yang muncul dalam proses pemenuhan batu bara diduga berdampak pada proses pembayaran atau penetapan nilai kontrak.
Robertus menyatakan bahwa praktik dugaan tersebut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU. Ia menyebut gangguan pasokan itu diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Adapun wilayah yang disebut terdampak meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek. Penyebaran dampak tersebut, menurut keterangan penyidik, terkait dengan gangguan suplai yang terjadi pada PLTU-PLTU tertentu.
Terkait dampak ekonomi, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara mencapai sekitar Rp 5 triliun. Robertus menambahkan bahwa angka tersebut sedang dikoordinasikan untuk memastikan audit resmi, dengan menyampaikan, “Namun terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,”.
Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Penyidik akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen serta data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Di tahap penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke PLTU. Dalam keterangan yang disampaikan, proses tersebut disebut melibatkan PT OBP dan PT BRA.
Polri, lewat Tipidkor, menekankan bahwa pengungkapan masih berjalan untuk memastikan konstruksi perkara dan keterkaitan para pihak. Dengan masuknya tahap penyidikan, proses verifikasi atas dokumen, data elektronik, serta penelusuran dana dan aset diharapkan memberi kejelasan menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam rantai pasokan batu bara tersebut.
Dalam perkara yang ditangani Tipidkor Polri, fokus perhatian penyidikan diarahkan pada rangkaian mulai dari proses pengadaan hingga tahap pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU. Setelah tahap pengungkapan, proses berlanjut ke tahap penyidikan agar setiap temuan dapat diuji melalui pemeriksaan dokumen dan data yang relevan dalam perkara.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang disebut penyidik juga dikaitkan dengan bagaimana kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok diduga tidak sejalan dengan data yang tercantum dalam dokumen yang menyertai pasokan. Dari titik ketidaksesuaian itu, penyidik menilai terdapat kaitan dengan perhitungan pembayaran atau penetapan harga kontrak yang diduga tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang benar-benar diterima di lapangan.
Untuk memastikan konstruksi keterkaitan para pihak, penyidikan juga mencakup kegiatan pemeriksaan saksi serta ahli, penelusuran keterkaitan bukti-bukti administrasi dan data elektronik, termasuk penelusuran aliran dana serta aset yang diduga bersumber dari tindak pidana. Dalam pengembangan perkara, penyidik menekankan kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan individu maupun korporasi, sambil tetap mengembangkan keterlibatan pihak yang disebut dalam tahap awal seperti PT OBP dan PT BRA.












