Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Serahkan Laporan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

×

Nadiem Makarim Serahkan Laporan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Nadiem Makarim Resmi Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

jurnalistik.co.id – Nadiem Anwar Makarim secara resmi menyerahkan laporan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara yang menjeratnya.

Laporan itu disampaikan pada Senin, 6 Juli 2026, setelah tim kuasa hukum Nadiem mendatangi kantor KY di Jakarta.

Dalam proses pelaporan, pasangan Nadiem, Franka Franklin Makarim, hadir bersama tim kuasa hukum untuk menyampaikan laporan tersebut secara langsung.

Laporan tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.

Perkara ini terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di mana Nadiem memperoleh vonis 10 tahun.

Ketika ditemui di KY, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah pelaporan secara resmi.

“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ari Yusuf Amir.

Ari menyatakan laporan yang diajukan memuat dugaan pelanggaran KEPPH oleh para hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa laporan disertai bukti-bukti yang dinilai mendukung adanya dugaan pelanggaran etik.

“Adapun beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” kata Ari.

Empat hakim yang dilaporkan

Dalam laporan itu, Nadiem melaporkan empat hakim yang menjatuhkan vonis dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim yang dilaporkan adalah Purwanto S Abdullah.

Sementara itu, tiga hakim anggota yang turut dilaporkan yakni Eryusman, Sunoto, serta Mardiantos.

Ari juga menyebut bahwa hakim Andi Saputra yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nadiem tidak ikut dilaporkan ke KY.

Persidangan dan dokumentasi sebagai bagian dari pertimbangan

Ari menjelaskan bahwa proses persidangan terdokumentasi oleh tim kuasa hukum karena sidang berlangsung terbuka untuk umum.

Menurutnya, dalam setiap tahapan persidangan, pihaknya menyampaikan bahwa persidangan direkam.

“Karena dalam persidangan itu selalu kami sampaikan bahwa kami merekam setiap persidangan dan persidangan ini dibuka untuk umum. Jadi semua menyaksikan proses persidangan tersebut,” ujar Ari.

Dengan dasar itu, tim kuasa hukum menilai adanya informasi yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Ari menambahkan bahwa persidangan yang terbuka untuk umum memberi ruang bagi publik untuk menyaksikan jalannya proses persidangan, termasuk rangkaian pemeriksaan dalam perkara Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KY dilakukan sebagai respons atas penanganan perkara yang menurut pihaknya mengandung indikasi pelanggaran terhadap KEPPH.

Setelah laporan disampaikan, proses pemeriksaan atas laporan tersebut menjadi tahapan lanjutan yang akan diurus oleh Komisi Yudisial sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, bagi tim kuasa hukum Nadiem, penyerahan laporan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penilaian atas dugaan pelanggaran etik oleh para hakim yang dilaporkan.

Dalam penyerahan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pelaporan tidak berhenti pada penyampaian lisan saja, melainkan juga didukung dengan rangkaian dokumen yang disiapkan dari proses persidangan. Dengan sidang yang berlangsung secara terbuka, tim menganggap adanya informasi yang dapat dijadikan dasar penyusunan laporan dilakukan secara sistematis.

Ari Yusuf Amir juga menekankan bahwa substansi laporan diarahkan pada dugaan pelanggaran KEPPH oleh para hakim yang menangani perkara. Ia menyatakan laporan yang diajukan memuat bukti-bukti yang menurut pihaknya relevan untuk mendukung keberatan atas aspek etik dan perilaku hakim dalam proses penanganan perkara tersebut.

Selain itu, ia merinci bahwa pihaknya melaporkan empat nama hakim yang terkait dengan penjatuhan vonis, sementara hakim yang menyampaikan pendapat berbeda tidak ikut dilaporkan. Dari penjelasan ini, penyerahan ke Komisi Yudisial diposisikan sebagai langkah lanjutan agar proses pemeriksaan sesuai mekanisme KY dapat berjalan berdasarkan laporan yang telah didaftarkan.