jurnalistik.co.id – Ketua IM 57+ Institute Lakso Anindito menilai, serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring sembilan kepala daerah sepanjang Januari hingga awal Juli 2026 tidak hanya terkait pelanggaran hukum, tetapi juga menyiratkan motif pribadi.
Menurut Lakso, dalam sejumlah kasus yang terungkap, kepala daerah diduga memanfaatkan masa jabatan sebagai “aji mumpung” untuk mengumpulkan harta kekayaan. Penilaian itu disampaikan Lakso saat menanggapi OTT KPK terhadap sembilan kepala daerah.
Lakso mengatakan, pola “aji mumpung” terlihat pada cara pengumpulan kekayaan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi selama periode menjabat. Ia mencontohkan situasi serupa dengan kasus OTT Bupati Pekalongan, yang disebutnya sebagai rujukan pembacaan atas motif jabatan.
Selain dorongan personal, Lakso juga menyoroti kebutuhan kepala daerah dalam konteks internal pemerintahan, terutama terkait biaya mesin politik. Ia menilai, kepala daerah sejatinya sudah mendapat fasilitas dan dukungan bujet profesional yang memadai. Namun, menurutnya, kebutuhan biaya politik yang tinggi—terutama untuk mempertahankan kekuasaan pada periode pemilihan berikutnya—membuat periode pengumpulan uang menjadi semakin intens.
Dalam penjelasannya, kepala daerah kemudian cenderung memburu pemasukan sebanyak-banyaknya selama masa jabatan. Lakso menggambarkan dua bentuk yang menurutnya kerap muncul dalam praktik tersebut, yakni dengan melakukan pemerasan terhadap pihak di bawah yang ingin naik, serta mengumpulkan fee dari proyek-proyek tertentu.
Untuk contoh pemerasan, Lakso menyebut adanya skema yang ia kaitkan dengan kasus Sekda Kuasing, di mana proses promosi dan kelangsungan posisi menjadi bagian dari tekanan. Sementara itu, untuk mekanisme pengumpulan fee proyek, Lakso menautkannya dengan kasus Bupati Langkat, termasuk dalam pembacaan atas bagaimana uang dapat diproduksi dari akses kebijakan dan pengelolaan anggaran.
Berita Terkait
Di sisi lain, Lakso menambahkan bahwa tekanan juga datang dari faktor eksternal. Ia menyebut kepala daerah berada dalam kondisi “terjepit” karena adanya permintaan dana non-budgeter dari berbagai pihak mitra maupun dari pihak yang lebih tinggi. Permintaan tersebut, menurut Lakso, bisa muncul dari kementerian sampai anggota DPR dalam sejumlah kasus, sebagai upaya untuk mendapatkan alokasi bujet bagi daerah atau kepentingan lain daerah.
Ia mencontohkan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, yang disebutnya memberikan amplop kepada Menteri Kehutanan yang diduga terkait status kawasan hutan di Kuansing. Dalam pembacaan Lakso, tindakan seperti itu menunjukkan bagaimana kepala daerah menanggung beban ganda dalam posisi yang tidak sepenuhnya setara.
Lakso menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kepala daerah menjadi pihak yang “penyuap” ke atas, sementara di saat yang sama menempati posisi sebagai “penerima suap” di lapisan bawah. Ia menyebutnya sebagai “lingkaran setan” yang, menurutnya, tidak kunjung berakhir bila tidak diputus dari akarnya.
Berdasarkan kerangka tersebut, Lakso menyimpulkan bahwa jabatan kepala daerah beralih fungsi menjadi arena “balapan” untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya selama masa jabatan. Dalam pandangannya, kompetisi itu tidak berjalan dalam ruang kosong, melainkan dipicu oleh kombinasi motif internal dan desakan eksternal yang saling menguatkan.
Karena itu, Lakso mengatakan perlu dirumuskan langkah strategis untuk menutup ruang-ruang yang mendorong praktik tersebut. Ia menekankan perlunya pembongkaran secara tuntas para penerima manfaat di atas dari korupsi kepala daerah, sekaligus adanya kejelasan tentang dukungan operasional dana non-budgeter.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan kepala daerah dalam rentetan OTT yang berlangsung sepanjang Januari hingga awal Juli 2026. Menurut hasil rangkaian OTT tersebut, modus tindak pidana korupsi yang ditemukan bervariasi, mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan.
Bagi Lakso, rangkaian temuan itu memberi sinyal bahwa masalah tidak berhenti pada perilaku individu semata, melainkan berkaitan dengan bagaimana jabatan dikelola, tekanan politik bekerja, serta permintaan dana non-budgeter membentuk “lingkaran” yang berulang. Ia berharap upaya penindakan dan pencegahan dapat menjangkau faktor-faktor yang membuat pola “aji mumpung” terus tersulut dari waktu ke waktu.












