jurnalistik.co.id – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah berulang kali terjadi karena pengawasan di pemerintahan daerah dinilai lemah.
Zaenur menyoroti bahwa, dalam berbagai perkara yang berujung penindakan, indikasi pelanggaran justru baru tersingkap ketika sudah masuk tahap aparat penegak hukum.
Menurut Zaenur, kelemahan itu berkaitan dengan minimnya kontrol terhadap kepala daerah, baik dari sisi pengawasan DPRD maupun mekanisme internal pemerintahan daerah.
Pengawasan kepala daerah dinilai “nyaris tidak ada”
Zaenur mengatakan, “Tentu lemahnya pengawasan. Pengawasan kepala daerah itu hampir tidak ada,” saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Ia menilai, pengawasan yang seharusnya berjalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dalam pandangannya, pengawasan oleh DPRD tidak efektif dan pengawasan internal pemerintahan daerah juga tidak sanggup menutup ruang pelanggaran.
Zaenur menyebut persoalan tersebut berujung pada keterlambatan deteksi. Ia mengatakan, “Pengawasan oleh DPRD tidak berfungsi, pengawasan internalnya juga tidak mampu untuk menanggulangi bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi, akibatnya bentuk-bentuk pelanggaran itu kemudian baru diketahui ketika sudah dalam bentuk penindakan oleh penegak hukum,”.
Bagi Zaenur, kondisi itu mengganggu prinsip checks and balances. Ia menilai kepala daerah tidak mendapatkan pengawasan yang berarti dari para elit lokal, terutama melalui DPRD.
“Karena tidak ada checks and balances itu makanya kemudian akibatnya adalah Kepala daerah tidak diawasi dengan berarti oleh para elit-elit lokal khususnya oleh DPRD,” ujarnya.
Politik donasi disebut membuat pengawasan enggan dilakukan
Zaenur juga menyinggung soal praktik politik donasi yang sering terjadi di daerah. Ia mengatakan, situasi seperti ini membuat elit politik lokal enggan melakukan pengawasan.
Akibatnya, menurut Zaenur, rentetan kasus yang muncul seharusnya menjadi bahan evaluasi dan refleksi agar mekanisme pengawasan tetap berjalan dan tidak berhenti pada dokumen atau rutinitas.
Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi pengawasan agar kontrol terhadap perilaku penyelenggara pemerintahan tidak tertunda sampai tahap penegakan hukum.
Berita Terkait
Ongkos politik mahal mendorong korupsi
Di sisi lain, Zaenur menyatakan akar masalah korupsi di daerah tidak bisa dilepaskan dari ongkos politik yang tinggi. Ia menyebut biaya politik yang besar kerap mengarah pada pengeluaran-pengeluaran yang melanggar hukum.
Zaenur menjelaskan, korupsi kemudian dipahami sebagai upaya untuk mengembalikan modal politik sekaligus mengumpulkan modal politik untuk kontestasi pada kesempatan berikutnya.
Dalam penjelasannya, ia menyebut mekanisme vote buying. Ia mengatakan, “Dan kandidasi buying itu membeli pencalonan dengan membayar sejumlah uang kepada parpol pengusung, Vote buying dengan membeli suara pemilih dalam bentuk serangan fajar dan sejenisnya,”.
Dengan penjelasan tersebut, Zaenur memandang bahwa logika “balik modal” dan kebutuhan membiayai politik pada siklus berikutnya dapat mendorong orang-orang yang berkepentingan melakukan tindakan melanggar hukum.
Perlu revitalisasi pengawasan dan pendidikan politik
Zaenur mendorong revitalisasi pengawasan, baik di internal pemerintahan daerah maupun pada DPRD. Ia menilai, penguatan kontrol harus disertai pemulihan agar pengawasan benar-benar efektif, bukan sekadar formalitas.
Ia juga menekankan perlunya pendidikan politik kepada warga. Menurut Zaenur, partisipasi publik memengaruhi kerja checks and balances karena warga memiliki peran dalam menentukan arah politik.
Zaenur mengatakan, “Bagaimana pendidikan politik kepada warga, kenapa? Karena ujung-ujungnya semua ya ada di warga. Warga juga yang suka minta politik uang, warga juga yang sering justru meminta kepada calon-calon kepala daerah dan warga juga yang bisa menghukum kepala daerah yang melakukan korupsi,”.
Revisi UU Tipikor disarankan menyeluruh
Selain pembenahan tata kelola pengawasan, Zaenur juga menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara menyeluruh.
Ia menilai perubahan tidak semestinya hanya berkutat pada bagian penghitungan kerugian negara, tetapi perlu dilihat secara lebih luas agar tujuan penindakan dan pencegahan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, sembilan kepala daerah tercatat terjaring. Dari hasil OTT tersebut, penindakan menyasar berbagai modus tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap hingga melakukan pemerasan.
Zaenur mengaitkan temuan-temuan itu dengan pentingnya pengawasan yang berfungsi sejak awal, sehingga pelanggaran tidak baru terungkap setelah berada pada fase penindakan.












