Hukum & Kriminal

KPK Menerima Laporan Gratifikasi: Gitar Bas Metallica untuk Jokowi, Keris, Paket Umrah, hingga Amplop Kuansing

×

KPK Menerima Laporan Gratifikasi: Gitar Bas Metallica untuk Jokowi, Keris, Paket Umrah, hingga Amplop Kuansing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Barang Gratifikasi Unik yang Dilaporkan ke KPK: Gitar, Keris, Paket Umrah, hingga Amplop

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi yang beragam bentuknya, mulai dari barang bernilai hingga pemberian yang terlihat tidak lazim. Di antara temuan itu, ada satu kasus yang menonjol karena menyangkut barang berkaitan dengan figur publik dan tokoh musik dunia.

KPK menyebut, salah satu gratifikasi yang paling mencuri perhatian adalah pemberian gitar bas bertanda tangan Robert Trujillo dari grup band Metallica. Barang tersebut diterima Joko Widodo (Jokowi) ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2013.

Menurut keterangan yang disampaikan KPK, gitar bas itu kemudian disita dan dinyatakan menjadi milik negara. Langkah tersebut diambil karena gitar dinilai termasuk bagian dari gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara.

Barang gratifikasi lain yang dilaporkan

KPK juga merilis bahwa laporan gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pada 2018, KPK mengumumkan sejumlah penerimaan yang dilaporkan dengan ragam hadiah, termasuk barang yang dapat ditemui sehari-hari maupun yang tergolong unik.

Beberapa contoh yang disebut mencakup perhiasan, paket perjalanan, hingga makanan. Dalam kategori yang berbeda, KPK juga menyebut adanya laporan untuk pemberian berupa 1 hektar tanah.

Keterangan KPK menyebutkan, ada pula laporan yang terkait perjalanan wisata ke Eropa dan China. Selain itu, KPK menyinggung adanya gratifikasi berupa mobil mewah, emas dan berlian, serta wine.

Ragam pemberian yang dilaporkan juga mencakup paket perjalanan umrah. Di luar itu, KPK menyebut ada pula laporan mengenai suplemen ginseng yang diterima sebagai bagian dari gratifikasi.

Di periode yang sama, KPK menyampaikan bahwa pengungkapan laporan gratifikasi tidak hanya menampilkan jenis barang, tetapi juga menggambarkan skala penerimaan yang dilaporkan oleh individu. Juru Bicara KPK pada saat itu, Febri Diansyah, merinci bahwa jumlah yang dilaporkan bervariasi.

Febri Diansyah menyatakan, “Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan 200.000 dollar AS.” Pernyataan itu menunjukkan adanya satu laporan individu dengan nilai paling besar pada rentang waktu yang disebut.

Nilai gratifikasi yang disebut KPK

Selain memaparkan contoh barang yang unik maupun lazim, KPK juga merilis nilai gratifikasi yang mencapai Rp 6,2 miliar pada tahun 2018. Rilis tersebut dikaitkan dengan pengelompokan barang dan bentuk penerimaan yang dilaporkan.

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiono, menyampaikan bahwa nilai Rp 6,2 miliar tersebut dihimpun dari barang-barang yang dinilai beragam. Dengan demikian, KPK tidak hanya menekankan aspek jenis hadiah, tetapi juga akumulasi nilai dari laporan yang masuk.

Dalam penjelasan KPK, keberagaman tersebut memperlihatkan bahwa gratifikasi dapat muncul dalam berbagai format. Mulai dari barang yang memiliki unsur simbolik seperti gitar bas bertanda tangan, hingga pemberian lain yang melibatkan aset maupun perjalanan dan konsumsi.

Kasus gitar bas Metallica menjadi contoh yang sering disebut karena melibatkan figur dengan kredibilitas global dan menimbulkan perhatian publik. Sementara itu, contoh lain seperti perjalanan umrah, suplemen ginseng, hingga kombinasi barang bernilai seperti emas dan berlian menunjukkan pola bahwa laporan gratifikasi tidak berhenti pada satu kategori.

Dengan berbagai jenis barang yang diuraikan KPK, publik dapat melihat gambaran bagaimana gratifikasi dapat dikemas dalam bentuk yang berbeda-beda. Mulai dari barang yang sifatnya langsung bisa dinilai bernilai ekonomi, hingga pemberian yang berkaitan dengan pengalaman, seperti perjalanan wisata dan paket perjalanan.

Pengumuman KPK pada 2018 juga menekankan bahwa laporan yang diterima mencakup hadiah unik maupun yang relatif umum. Dari sisi angka, nilai Rp 6,2 miliar yang disebut KPK menjadi ringkasan terhadap laporan yang masuk selama periode tersebut, termasuk laporan individu dengan nilai terbesar hingga 30 April 2018 sebesar 200.000 dollar AS.

Secara keseluruhan, rangkaian laporan gratifikasi yang dipaparkan KPK memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap penerimaan pejabat negara tidak hanya menyoroti uang, tetapi juga menelusuri barang dan manfaat lain yang dapat termasuk kategori gratifikasi. Langkah penyitaan pada kasus gitar bas Metallica turut menegaskan konsekuensi hukum ketika barang dinilai merupakan bagian dari gratifikasi.