Hukum & Kriminal

Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak PN Jakarta Selatan, Hakim Tegaskan Status Tersangka dan Penahanan KPK Sah

×

Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak PN Jakarta Selatan, Hakim Tegaskan Status Tersangka dan Penahanan KPK Sah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji Ditolak

jurnalistik.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, menyatakan status tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK sah menurut hukum.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), I Ketut Darpawan membacakan amar putusan atas seluruh permohonan praperadilan. “Mengadili: Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim.

Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka serta penahanan yang menjadi pokok sengketa di perkara KPK dinyatakan sah. Hakim menilai, proses penetapan status tersangka tidak bertentangan dengan ketentuan formil maupun materiil yang dipersoalkan pemohon.

Penetapan tersangka dinilai memenuhi ketentuan KUHAP

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan KPK memiliki dasar untuk menetapkan Asrul sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka dinyatakan sah karena dinilai mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum status tersangka dijatuhkan kepada Asrul Azis Taba, yang disebut sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Hakim menyebut, dari bukti yang diajukan, KPK tercatat memiliki empat alat bukti yang sah. Keempat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta bukti elektronik.

“Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” ujar hakim dalam pertimbangannya.

Dengan dasar itu, hakim menyimpulkan tidak terdapat kekurangan dalam aspek formil penetapan status tersangka. Menurut hakim, indikator minimal alat bukti sah sebagai syarat penetapan tersangka telah terpenuhi.

Dalil pemeriksaan sebelum status tersangka tidak terbukti

Pihak pemohon dalam praperadilan juga mengajukan argumentasi bahwa Asrul belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Hakim menyatakan Asrul Azis Taba telah berulang kali diperiksa oleh penyidik KPK ketika masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum Asrul dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada 30 Maret 2026.

Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan jadwal pemeriksaan Asrul sebagai saksi, yaitu pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Hakim juga menegaskan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum penetapan status tersangka.

“Menimbang bahwa Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka,” demikian pertimbangan hakim.

Hakim kemudian menyatakan seluruh runtutan pertimbangan mengenai proses pemeriksaan sebelum penetapan tersangka mengarah pada kesimpulan bahwa tindakan KPK tidak sewenang-wenang dalam tahap tersebut.

Alasan usia 76 tahun dinilai tidak membuat penahanan berlebihan

Aspek lain yang dipersoalkan pemohon adalah keabsahan penahanan yang dilakukan KPK, termasuk dengan alasan bahwa usia Asrul telah mencapai 76 tahun. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan pandangan bahwa faktor usia semata membuat penahanan menjadi tidak sah atau berlebihan.

“Menimbang bahwa mengenai alasan Pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan terhadap Pemohon dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut,” kata hakim dalam persidangan.

Hakim lantas menilai tidak ditemukan fakta selama persidangan yang menunjukkan pemohon mengalami kesulitan dalam mengakses layanan yang dibutuhkan. “Selama persidangan berlangsung tidak terungkap adanya fakta mengenai kesulitan yang dialami Pemohon dalam mengakses layanan yang dibutuhkan sebagaimana tersebut di atas,” ucap hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan penahanan telah memenuhi syarat objektif, subjektif, maupun formil sesuai regulasi. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka penahanan terhadap Pemohon telah memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, dengan demikian penahanan tersebut sah menurut hukum,” imbuh hakim.

Gugatan dinilai tidak berdasar dan harus ditolak

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang diajukan pemohon, hakim menyatakan tidak ada unsur kesewenang-wenangan dalam penanganan perkara oleh KPK. Hakim kemudian menilai permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan di atas maka ternyata permohonan praperadilan Pemohon tidak berdasar menurut hukum dan sudah sepatutnya ditolak,” kata hakim.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Asrul Azis Taba bersama Ismail Adham dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel. Dari proses penelusuran tersebut, Asrul dan Ismail Adham kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.