jurnalistik.co.id – Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim berharap DPR turut mengawal independensi hakim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan menteri tersebut.
Harapan itu disampaikan Ari Yusf Amir saat menanggapi ucapan selamat ulang tahun yang diunggah Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada Nadiem.
Respons atas ucapan ulang tahun
Ari menyatakan, paling tidak pimpinan DPR perlu “diatensi” perkara yang sedang berjalan agar tidak muncul tekanan maupun pengarahan yang berpotensi mengganggu independensi para hakim.
“Kami mengharapkan paling tidak beliau sebagai pimpinan DPR diatensi kasus ini supaya jangan sampai ada upaya-upaya penekanan-penekanan, pengarahan-pengarahan yang membuat hakim-hakim ini menjadi tidak independen, tidak bebas, dan tidak lagi profesional,” ujar Ari di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, independensi hakim menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian hukum yang pada akhirnya diharapkan berdampak positif bagi iklim investasi dan kondisi ekonomi nasional.
“Kami harapkan hanya itu kepada beliau-beliau yang di DPR. Kita harapkan di negara ini ada kepastian hukum sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik. Itu harapan kita,” tutur Ari.
Meski demikian, Ari tidak memperluas komentar terkait makna spesifik dari unggahan Dasco tersebut.
“Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya,” katanya saat ditemui di Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026).
Ucapan Dasco melalui unggahan Instagram
Sebelumnya, pada Sabtu (4/7/2026), Dasco mengucapkan selamat ulang tahun kepada Nadiem melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Berita Terkait
Dalam unggahan itu, Dasco menulis, “Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungannya,” dengan menampilkan foto rangkaian bunga yang bertuliskan “Happy Birthday” berlatar hijau muda.
Unggahan tersebut juga disertai lagu “Serta Mulia” milik Sal Priadi.
Menanggapi unggahan itu, Ari menempatkan isu yang lebih luas pada konteks persidangan yang sedang dihadapi Nadiem, khususnya soal bagaimana independensi hakim harus dijaga selama proses hukum berjalan.
Latar perkara yang menjerat Nadiem
Dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan itu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari kepada Nadiem.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.
Bagi Ari, rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung tersebut membuat DPR—sebagai institusi dengan peran strategis dalam pengawasan kelembagaan—perlu memastikan tidak ada tindakan yang berujung pada ketidakmandirian hakim dalam memutus perkara.
Dengan demikian, respon kuasa hukum Nadiem atas ucapan ultah Dasco tidak berhenti pada peristiwa personal semata, tetapi diarahkan pada permintaan agar mekanisme hukum berjalan dalam koridor independensi, kebebasan, dan profesionalitas hakim.
Menurut Ari, pengawasan kelembagaan di DPR seharusnya tetap ditempatkan pada koridor yang menjaga jarak dari proses pengambilan keputusan di persidangan. Ia menilai, langkah “pengawalan” yang dimaksud perlu berhenti pada upaya mencegah munculnya pengaruh yang dapat mengaburkan independensi hakim.
Ia juga menekankan bahwa harapan tersebut berkaitan langsung dengan tujuan agar kepastian hukum terpelihara selama perkara berjalan. Dengan terjaminnya putusan yang bebas dan profesional, Ari meyakini dampaknya dapat dirasakan pada iklim usaha dan kondisi ekonomi, sehingga investasi lebih yakin untuk masuk.
Dalam menanggapi unggahan Dasco, Ari tetap memilih tidak memperluas penjelasan mengenai maksud unggahan tersebut di luar konteks perkara. Ia menyampaikan bahwa posisi tim pengacara terbatas pada ruang respons terhadap isu independensi dalam proses hukum, bukan menilai pesan personal dari unggahan tersebut secara detail.












