Hukum & Kriminal

Polsek Suwawa Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita

1
×

Polsek Suwawa Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polsek Suwawa Gelar Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Berhasil Diamankan

jurnalistik.co.id – BONE BOLANGO — Personel Polsek Suwawa menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Kecamatan Suwawa dan Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi yang dipimpin Wakapolsek Suwawa, IPDA Amir Puhi, itu menyasar peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (20/05/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir beberapa desa dan menemukan sejumlah botol miras dari berbagai warga. Di Desa Bubeya, polisi menyita 12 botol Bir Bintang dari seorang ibu rumah tangga berinisial RL (55).

Setelah itu, petugas bergerak ke Desa Tinelo dan kembali mengamankan barang bukti. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 6 botol Bir Bintang dan 4 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari YK (35), serta 8 botol Cap Tikus dan 2 botol Kasegaran dari seorang wiraswasta berinisial IY (47).

Sitaan terbesar ditemukan di pemukiman warga di Desa Bube. Di lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan seorang warga berinisial EN (42) berupa 14 botol Bir Bintang, 96 botol Cap Tikus, dan 29 botol Kasegaran. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ratusan botol minuman keras yang ditimbun di Desa Bube tersebut rencananya akan diselundupkan dan dikirim ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur.

Pengembangan ke lokasi PETI

Tidak berhenti di wilayah pemukiman, personel Polsek Suwawa langsung melakukan pengembangan ke kawasan PETI Desa Tulabolo Timur pada pukul 15.20 WITA. Di lokasi tambang tersebut, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan sebanyak 88 botol miras jenis Cap Tikus milik seorang warga asal Kabupaten Gorontalo berinisial SL.

Jika dijumlahkan, total keseluruhan barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 32 botol Bir Bintang, 196 botol Cap Tikus, dan 31 botol Kasegaran. Seluruh barang bukti minuman keras beralkohol itu telah dibuatkan surat tanda terima resmi dan dibawa ke Mapolsek Suwawa untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi Pekat tersebut berakhir pada pukul 20.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas peredaran miras ilegal guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.

Langkah penertiban yang dilakukan jajaran Polsek Suwawa menunjukkan bahwa operasi semacam ini tidak hanya berorientasi pada penyitaan barang bukti, tetapi juga pada upaya mencegah potensi gangguan keamanan sejak awal. Dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi miras ilegal, aparat berupaya memutus mata rantai peredarannya sebelum semakin meluas ke lingkungan masyarakat yang lebih besar.

Temuan di beberapa lokasi juga menggambarkan bahwa peredaran minuman keras ilegal masih memerlukan pengawasan berkelanjutan. Karena itu, rangkaian operasi yang dilakukan dari desa ke desa menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Suwawa dan Suwawa Timur. Penindakan seperti ini diharapkan memberi efek pencegahan agar tidak muncul kembali aktivitas serupa yang bisa mengganggu situasi kamtibmas.

Selain pengamanan barang bukti, seluruh proses di lapangan juga menekankan pentingnya ketertiban prosedur, mulai dari pendataan warga yang terkait hingga pembuatan surat tanda terima resmi atas seluruh barang sitaan. Dengan langkah tersebut, penanganan perkara tetap berada dalam koridor hukum dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif melalui patroli serta pengawasan yang lebih intensif.