Bisnis & Ekonomi

Prabowo Hadir dalam Peluncuran Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang (Kamis, 9/7/2026)

×

Prabowo Hadir dalam Peluncuran Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Karawang (Kamis, 9/7/2026)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Prabowo Hadiri Peluncuran BBM Baru B50 di Rest Area KM 57 Cikampek

jurnalistik.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri peluncuran biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026) siang.

Kegiatan berlangsung di lokasi yang menjadi titik singgah pengguna jalan tersebut. Prabowo tiba sekitar pukul 14.20 WIB dan tampak mengenakan kemeja safari berwarna krem.

Sebelum memasuki area acara, Prabowo mendapat penjelasan terlebih dahulu mengenai B50. Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Eninya Listiani, menyampaikan bahwa kebutuhan yang diketahui berada pada kisaran 18–20 juta kiloliter, sehingga tidak dibutuhkan impor solar.

Penyampaian itu disampaikan saat Prabowo melakukan gallery walk. Di momen tersebut, penjelasan teknis dan arah kebijakan terkait biodiesel B50 disampaikan kepada Presiden sebelum rangkaian peluncuran dilanjutkan.

Dalam acara, Presiden turut disertai sejumlah pejabat pemerintah. Di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Hadirdi tempat yang sama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan CEO Danantara Rosan Roeslan. Selain itu, tampak hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Rangkaian peluncuran juga menghadirkan Kepala BIN Herindra, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wamentan Sudaryono, serta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Dari sisi kesekretariatan, Seskab Letkol TNI Teddy Indra Wijaya turut hadir.

Ketentuan penerapan B50 dan kewajiban pencampuran

Penerapan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Ketentuan ini menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan B50 dalam skema pengusahaan bahan bakar nabati.

Selain itu, aturan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen dalam minyak solar juga ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026. Melalui mandatori tersebut, pencampuran biodiesel 50 persen diberlakukan untuk semua jenis BBM yang berupa minyak solar.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, serta badan usaha penyalur diwajibkan menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jika kewajiban pencampuran tidak dilaksanakan atau penyaluran B50 tidak dilakukan, ketentuan sanksi administratif dapat berlaku. Bentuknya meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa transisi dan evaluasi berkala

Untuk mendukung transisi implementasi, badan usaha BBM diberikan masa transisi hingga 30 September 2026. Masa ini dimaksudkan untuk menghabiskan stok biodiesel B40.

Pemerintah juga menyatakan akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan penerapan mandatori agar berjalan sesuai target dan ketentuan teknis.

Uji teknis dan kesiapan rantai pasok

Pemerintah menyiapkan aspek teknis melalui pengujian pada enam sektor pengguna mesin diesel. Enam sektor itu meliputi otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, serta kereta api.

Pengujian dilakukan untuk memastikan kinerja, keamanan, dan kompatibilitas B50 pada beragam penggunaan. Dengan pengujian tersebut, penerapan biodiesel B50 diarahkan agar dapat diadopsi pada ekosistem pengguna yang luas.

Dari sisi pasokan dan distribusi, pemerintah memastikan kesiapan kapasitas produksi biodiesel, ketersediaan bahan baku, serta infrastruktur pencampuran atau blending dan distribusi. Langkah ini diperlukan agar penerapan B50 tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi juga berjalan pada sisi operasional di lapangan.

Dampak ekonomi dan target penurunan emisi

Implementasi B50 diperkirakan berdampak pada nilai tambah CPO. Nilai yang disebutkan meningkat dari Rp 20,92 triliun menjadi sekitar Rp 23,49 triliun.

Di saat yang sama, penerapan mandatori ini disebut dapat menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja. Pemerintah juga menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO2 pada 2026.

Peluncuran B50 di Rest Area KM 57 Cikampek menjadi penanda dimulainya tahap implementasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Rangkaian kehadiran pejabat, penyampaian penjelasan, serta pemaparan aturan dan kesiapan teknis menunjukkan fokus pemerintah pada penerapan mandatori biodiesel di sisi regulasi, industri, dan penggunaan.