jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dorongan penguatan industri halal nasional sebagai upaya menekan ketergantungan Indonesia pada impor bahan baku halal. Dalam penjelasannya, Purbaya menyoroti salah satu produk yang dinilai masih bergantung pada pasokan dari luar negeri, yaitu gelatin halal.
Menurut Purbaya, pelaku usaha halal di Tanah Air memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi agar kebutuhan pasar domestik dapat dipenuhi sendiri. Dengan begitu, ketergantungan terhadap impor produk halal yang selama ini terjadi dapat ditekan dan digantikan secara bertahap.
Purbaya menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri D-8 Halal Expo Indonesia (HEI) 2026 pada Rabu (8/7/2026). Ia juga menekankan bahwa fokusnya bukan sekadar dorongan umum, melainkan spesifik pada potensi pengadaan dalam jumlah besar dari industri dalam negeri.
“Ada satu produk gelatin halal. Selama ini kita biasanya impor ratusan ton. Saya pikir kalau betul-betul bisa memasok dalam jumlah besar, akhirnya kita bisa menggantikan produk-produk impor tadi,” kata Purbaya.
Dalam arah yang ia sampaikan, pemerintah tetap akan mengkaji kemampuan industri nasional untuk mendukung rencana penggantian tersebut. Kajian ini diarahkan untuk memastikan kesiapan kapasitas produksi, sehingga suplai lokal benar-benar bisa memenuhi kebutuhan yang selama ini dipenuhi dari impor.
Selain menilai kemampuan produksi, Purbaya juga menyebut adanya penelaahan terhadap status kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia. Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya melihat aspek kuantitas, tetapi juga memastikan kejelasan informasi kehalalan pada produk yang selama ini diimpor.
Berita Terkait
Purbaya menambahkan bahwa proses evaluasi masih berjalan, termasuk mempertimbangkan apakah kapasitas industri dalam negeri cukup untuk menggantikan pasokan yang ada. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan meneliti apakah kehalalan produk impor yang sudah masuk selama ini memang belum jelas atau masih terdapat keraguan informasi.
Dengan demikian, dorongan mengganti impor gelatin halal ratusan ton itu ditempatkan sebagai langkah yang membutuhkan verifikasi menyeluruh. Pemerintah berupaya menggabungkan target penguatan industri halal dengan prinsip kehati-hatian, agar penggantian yang direncanakan berjalan berdasarkan kapasitas yang terukur serta kepastian status kehalalan.
Dalam kerangka itu, Purbaya menempatkan penguatan industri halal sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat kemandirian rantai pasok. Ia melihat, bila kapasitas produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan dan diarahkan memenuhi permintaan pasar, maka proses pengurangan impor tidak hanya berhenti pada wacana, tetapi bisa diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan secara nyata. Pada tahap awal, penggantian juga diarahkan agar berjalan bertahap.
Ia juga menegaskan bahwa rencana pengadaan skala besar harus disertai pemetaan yang jelas terhadap kemampuan tiap industri. Pemerintah perlu menilai kesiapan produksi dari sisi volume dan keberlanjutan suplai, termasuk bagaimana pelaku usaha menyiapkan pemenuhan permintaan yang selama ini dipenuhi dari impor. Penilaian tersebut menjadi penting agar target pengurangan ketergantungan pada pasokan luar negeri tidak menimbulkan masalah baru pada ketersediaan barang.
Selain aspek kapasitas, evaluasi yang disebutkan juga mencakup pemeriksaan informasi kehalalan pada produk impor yang sudah masuk. Pemerintah, menurut penjelasan Purbaya, tidak hanya memandang kuantitas sebagai ukuran tunggal, tetapi juga memastikan kejelasan status kehalalan berdasarkan data yang tersedia. Karena proses evaluasi masih berjalan, penilaian dilakukan dengan kehati-hatian untuk mengonfirmasi apakah informasi kehalalan selama ini sudah lengkap atau justru masih menyisakan keraguan.
Dengan cara pandang tersebut, langkah mengganti impor gelatin halal ratusan ton ditempatkan sebagai agenda yang mensyaratkan verifikasi berlapis. Pemeriksaan kemampuan industri dalam negeri dan penilaian status kehalalan produk impor dilakukan untuk menyelaraskan tujuan penguatan sektor halal dengan prinsip kepastian. Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah adalah memastikan penggantian dapat dilakukan berdasarkan kapasitas yang terukur serta kepastian informasi, sehingga implementasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan.












