jurnalistik.co.id – Pengamat komunikasi politik M Jamiluddin Ritonga mengingatkan DPR dan partai politik agar menyesuaikan pemahaman terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold sebesar 20 persen.
Menurut Jamiluddin, putusan itu perlu dimaknai sebagai langkah untuk mencegah pembatasan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilihan presiden. Ia menilai keputusan MK tersebut sekaligus menutup ruang pembenaran untuk membatasi jumlah pasangan yang akan maju.
“Putusan MK itu sekaligus memutus keinginan beberapa partai untuk membatasi jumlah capres dan cawapres. Dengan keputusan MK itu seharusnya semua partai politik yang ikut pemilihan legislatif otomatis berhak mencalonkan capres dan cawapres,” ujar Jamiluddin dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia juga menggarisbawahi bahwa pembatasan capres dan cawapres tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Dalam pandangannya, demokrasi semestinya memberi ruang agar pilihan di pemilu bisa beragam, baik dari sisi yang memilih maupun yang dipilih.
“Prinsip tersebut seharusnya berlaku pada pilpres di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Rakyat Indonesia yang sangat bervariasi (heterogen), seharusnya capres dan cawapres yang dipilih juga bervariasi,” ujar Jamiluddin.
Jamiluddin lalu mengingatkan partai politik untuk tidak menafsirkan putusan MK secara sepihak atau mencari cara untuk mengakali substansinya. Ia menegaskan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai formalitas yang dapat ditarik kembali lewat interpretasi.
Putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden, kata Jamiluddin, “tinggal dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” Ia menempatkan kewajiban penyesuaian itu pada komitmen elite dan partai agar kembali pada norma konstitusi yang menegaskan pemilih negara adalah rakyat.
Berita Terkait
“Semua anak bangsa harus kembali ke konstitusi yang menegaskan pemilih negara adalah rakyat. Karena itu, semua elite partai harus taat dengan prinsip tersebut agar demokrasi substansial benar berlangsung di negeri tercinta,” ujar Jamiluddin.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman berharap Undang-Undang Pemilu tidak justru menjadi aturan yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menilai kedaulatan rakyat dan demokrasi dalam memilih pemimpin merupakan hakikat pemilu.
Dalam sebuah diskusi bertema “Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu” yang dikutip dari siaran Youtube SMRC TV, Selasa (7/7/2026), Benny menyampaikan, “Kedaulatan rakyat itu sudah dinyatakan dengan tegas di dalam konstitusi kita, kedaulatan ada di tangan rakyat. Perwujudannya dilakukan melalui pemilu, khususnya melalui pemilihan umum presiden dan wakil presiden.”
Ia menambahkan, “Sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberikan penilaian dan menjatuhkan pilihan. Jadi tidak boleh ada pembatasan,” sambung Benny.
Benny menilai, dalam praktiknya selama ini UU Pemilu justru menjadi pembatas bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres. Ia menyebut kehadiran presidential threshold sejak Pemilu 2004 hingga 2024 sebagai faktor yang—menurutnya—berujung pada lahirnya pembatasan pencalonan.
Menurut Jamiluddin, setelah ada putusan MK yang membatalkan ambang pencalonan presidential threshold, semua pihak berkepentingan perlu membaca putusan itu sebagai rujukan yang mengikat dalam proses kebijakan kepemiluan. Ia menekankan agar penyesuaian tidak berhenti pada pernyataan publik, melainkan benar-benar diterjemahkan dalam aturan dan langkah partai agar tidak menyisakan tafsir yang berpotensi menutup hak pencalonan.
Di pihak lain, Benny Harman menegaskan bahwa tujuan pemilu adalah menghadirkan ruang penilaian langsung dari rakyat terhadap figur yang maju. Dengan adanya pembatasan pencalonan, ia melihat ada risiko berubahnya pemilu menjadi mekanisme yang mengurangi pilihan. Karena itu, ia mendorong agar kerangka hukum pemilu tidak kembali memunculkan aturan yang mengekang kandidat, melainkan memastikan proses pemilihan tetap mencerminkan kedaulatan rakyat.









