Bisnis & Ekonomi

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasi Ditarget Berlanjut Setelah 2041

×

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK, Operasi Ditarget Berlanjut Setelah 2041

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Freeport Resmi Ajukan Perpanjangan IUPK untuk Operasi Usai 2041

jurnalistik.co.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) menyampaikan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah Indonesia agar aktivitas pertambangan dapat tetap berjalan setelah 2041.

Langkah tersebut muncul seiring pengungkapan yang dilakukan Freeport-McMoRan Inc. (FCX), induk usaha PTFI, terkait proses yang sedang berlangsung. Dalam keterangannya, FCX menyebut pengajuan permohonan perpanjangan telah dilakukan pada Juni 2026.

“Pada Juni 2026, PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK, dan FCX serta PTFI tengah berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses formal perpanjangan izin,” tulis FCX dalam laporan keuangan semester I-2026 yang dikutip pada Selasa (4/8/2026).

Menurut FCX, permohonan perpanjangan IUPK ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani perusahaan dan PTFI bersama pemerintah Indonesia pada Februari 2026. Melalui MoU tersebut, kedua pihak sepakat memperpanjang hak operasi serta pemanfaatan sumber daya pada tambang Grasberg.

MoU itu mencakup wilayah operasi di Grasberg yang berada di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Masa izin yang berlaku saat ini akan berakhir pada 2041, sehingga perpanjangan diperlukan agar operasi di lokasi tersebut dapat berlanjut sesuai kerangka kesepakatan.

Pengaturan kepemilikan saham dalam MoU

Di luar aspek perizinan, dokumen MoU juga memuat ketentuan mengenai struktur kepemilikan saham. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan FCX, perusahaan tetap mempertahankan 48,76 persen saham di PTFI hingga 2041.

Setelah periode tersebut, mulai 2042, porsi kepemilikan FCX disebut berubah menjadi sekitar 37 persen. Dengan penyesuaian ini, terdapat pelepasan sekitar 12 persen kepemilikan saham dari FCX kepada pihak Indonesia.

FCX menjelaskan bahwa pelepasan saham tersebut akan dilakukan kepada Indonesia melalui Mining Industry Indonesia (MIND), yang merupakan holding BUMN Industri Pertambangan. Perubahan komposisi kepemilikan itu, pada akhirnya, membuat porsi Indonesia meningkat.

FCX menyatakan: “Berdasarkan ketentuan dalam MoU, FCX akan tetap mempertahankan kepemilikan 48,76 persen saham di PTFI hingga 2041 dan memegang sekitar 37 persen mulai 2042,”.

Tata kelola dan operasi mengikuti ketentuan yang berlaku

Selain memaparkan angka kepemilikan, FCX juga menegaskan bahwa tata kelola dan operasional yang berjalan saat ini akan tetap berlaku selama masa operasi. Penegasan itu mencakup ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, serta berbagai perjanjian terkait lainnya.

Dengan demikian, proses perpanjangan IUPK tidak hanya dipahami sebagai pembaruan izin administratif, tetapi juga bagian dari kesinambungan kerangka pengaturan yang telah disepakati sebelumnya. Koordinasi antara FCX, PTFI, dan pemerintah Indonesia disebut menjadi fokus untuk menyelesaikan proses formal perpanjangan izin.

Sejalan dengan informasi yang disampaikan, permohonan perpanjangan yang diajukan pada Juni 2026 menjadi tahapan penting menuju kepastian kelanjutan operasi setelah 2041. Bagi kedua pihak, langkah ini sekaligus menjaga kesinambungan pelaksanaan hak operasi di tambang Grasberg sebagaimana termuat dalam MoU Februari 2026.

Jika skema yang termuat dalam MoU terealisasi, porsi kepemilikan Indonesia di PTFI akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen. Perubahan komposisi tersebut juga menjadi salah satu variabel yang menjelaskan arah penataan hubungan kepemilikan, bersamaan dengan upaya menyelesaikan formalitas perpanjangan IUPK.

FCX menempatkan pengajuan perpanjangan IUPK sebagai bagian dari proses yang sudah berjalan, setelah koordinasi dengan PTFI dan pemerintah Indonesia berlangsung sejak penandatanganan MoU pada Februari 2026. Dengan skema itu, kelanjutan operasi di tambang Grasberg diposisikan berada dalam kerangka yang telah disepakati.

Secara spesifik, lokasi operasi yang disebut dalam dokumen kerja sama berada di Grasberg, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Karena masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041, pembaruan izin dipahami sebagai langkah untuk menjaga kesinambungan pemanfaatan sumber daya di area tersebut tanpa memutus roda kegiatan.

Di sisi lain, perubahan komposisi kepemilikan juga diarahkan pada peningkatan porsi Indonesia pada periode setelah 2041. Dalam skenario yang diuraikan FCX, porsi FCX bertahan 48,76 persen sampai 2041, lalu turun menjadi sekitar 37 persen mulai 2042, sehingga memberikan ruang pelepasan sekitar 12 persen kepada Indonesia melalui MIND dan pada akhirnya mendorong peningkatan kepemilikan Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen.