Bisnis & Ekonomi

PTBA Mulai Selaraskan Dokumen Bea Cukai dengan Danantara untuk Ekspor Batu Bara

1
×

PTBA Mulai Selaraskan Dokumen Bea Cukai dengan Danantara untuk Ekspor Batu Bara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: PTBA Mulai Selaraskan Dokumen Bea Cukai dengan Danantara - Energi

jurnalistik.co.id – Jakarta — PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) mulai menyiapkan langkah administratif untuk mengimplementasikan kewajiban ekspor batu bara tahap I melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Persiapan itu dilakukan PTBA dengan menyesuaikan mekanisme pelaporan elektronik di sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekaligus menyiapkan koordinasi pelaporan kepada PT DSI.

Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Prayitno menyampaikan bahwa perseroan tengah mempersiapkan penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik tersebut. Menurut dia, penyesuaian itu dilakukan menjelang pemberlakuan skema baru pada 1 Juni 2026, sehingga proses ekspor batu bara dapat berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Pernyataan itu disampaikan Eko usai menghadiri sosialisasi mengenai penerapan kebijakan pengaturan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (26/5/2026). Dari forum itu, PTBA memantapkan persiapan internalnya agar pelaporan yang selama ini terhubung dengan otoritas terkait dapat diselaraskan dengan mekanisme baru yang melibatkan PT DSI.

“PTBA tengah mempersiapkan untuk penyelarasan mekanisme pelaporan elektronik melalui sistem layanan ekspor DJBC serta koordinasi pelaporan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia per 1 Juni 2026 mendatang,” kata Eko ketika dihubungi, Rabu (27/5/2026).

Dalam penjelasannya, Eko menekankan bahwa tindakan yang dilakukan perseroan tidak hanya terkait penyesuaian teknis pelaporan, tetapi juga harus tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). PTBA, kata dia, memastikan langkah yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Penyesuaian ini menjadi bagian dari kesiapan PTBA dalam merespons ketentuan ekspor batu bara tahap I yang akan dijalankan melalui PT DSI. Karena itu, fokus perseroan saat ini adalah memastikan alur pelaporan elektronik, koordinasi administratif, dan kepatuhan prosedural berjalan selaras dengan skema yang baru.

Pada saat yang sama, sosialisasi yang diikuti PTBA juga menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan atas penerapan kebijakan pengaturan ekspor komoditas SDA. Dari sisi perusahaan, informasi tersebut menjadi dasar untuk menyusun langkah lanjutan sebelum batas waktu pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni 2026 tiba.

Skema yang disiapkan PTBA tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan sistem layanan ekspor DJBC dan koordinasi pelaporan kepada PT DSI. Dengan begitu, aktivitas ekspor batu bara yang dilakukan perseroan akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan dalam kebijakan baru tersebut. PTBA pun menempatkan penyesuaian ini sebagai bagian dari proses transisi yang perlu dijalankan secara tertib.

Eko menyebut, kesiapan perusahaan untuk menyesuaikan pelaporan menjadi hal yang penting agar implementasi kebijakan berjalan lancar. Karena itu, PTBA mulai mengambil langkah persiapan lebih awal, sebelum ketentuan ekspor batu bara tahap I berlaku efektif pada awal Juni 2026.

Di sisi lain, penegasan soal GCG dan kepatuhan hukum menunjukkan bahwa PTBA ingin memastikan setiap proses yang dijalankan tetap berada pada jalur yang sesuai. Dalam konteks ini, koordinasi dengan DJBC dan PT DSI menjadi bagian dari penyesuaian yang perlu diselaraskan, bukan langkah yang berdiri terpisah.

Dengan persiapan yang dilakukan saat ini, PTBA berada pada tahap penyesuaian administrasi dan pelaporan untuk menghadapi kewajiban ekspor batu bara tahap I. Seluruh langkah tersebut dilakukan menjelang implementasi pada 1 Juni 2026, setelah perseroan mengikuti sosialisasi kebijakan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 26 Mei 2026.

PTBA menegaskan bahwa proses yang sedang disiapkan akan tetap mengikuti tata kelola yang baik serta aturan yang berlaku. Pernyataan itu sekaligus menjadi penanda bahwa penyesuaian ekspor batu bara melalui PT DSI saat ini tengah masuk ke fase persiapan teknis dan administratif sebelum kebijakan tersebut mulai diberlakukan.