Hukum & Kriminal

Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Mengecek Tiga Perusahaan

×

Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Mengecek Tiga Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Periksa Tiga Perusahaan

jurnalistik.co.id – Polda Sumatera Barat (Polda Sumbar) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut terkait pengadaan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin di Sawahlunto.

Penyelidikan dipimpin oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pemeriksaan diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang disebut tidak memenuhi kewajiban kontrak dalam pengadaan batu bara, sehingga memengaruhi stabilitas pasokan listrik di wilayah regional.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengusutan dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mengawal kebijakan Presiden terkait pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor ketahanan energi nasional.

Susmelawati menegaskan, “Sektor energi ini sangat vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati pada Jumat (10/7/2026).

Perkara ini berangkat dari laporan resmi masyarakat bertanggal 31 Maret 2026. Selain itu, penyelidikan juga mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan Nomor 08 yang tertanggal 30 April 2024.

Dalam pemaparan awal, Polda Sumbar menjelaskan bahwa secara struktural PT PLN (Persero) memiliki anak perusahaan, yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI). EPI disebut bertanggung jawab menjalin kontrak kerja sama pengadaan batu bara dengan pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan operasional PLTU Ombilin.

Pada tahap pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian antara volume pasokan batu bara yang disepakati di klausul kontrak dengan realisasi fisik batu bara yang masuk ke PLTU Ombilin. Ketidaksesuaian tersebut juga disebut memicu gangguan pada operasi pembangkitan di unit terkait.

Berdasarkan audit BPK RI untuk periode anggaran 2020 hingga 2023, kegagalan pemenuhan alokasi batu bara tahunan membuat Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin tidak dapat beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya. Muhardi menyebut dampaknya berhubungan dengan kehilangan biaya pokok untuk upaya menghemat penyediaan tenaga listrik.

Muhardi menyatakan, “Akibatnya, timbul kehilangan biaya pokok menghemat penyediaan tenaga listrik. Berdasarkan perhitungan BPK dalam jangka waktu satu tahun (pada tahun 2022), nilai kerugiannya mencapai Rp 129.668.709.336,” kata Muhardi.

Dalam pengembangan saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan diarahkan pada tiga perusahaan pemasok. Ketiganya adalah CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari.

Menurut dokumen pemeriksaan, ketiga vendor itu dinilai gagal memenuhi kewajiban pemenuhan alokasi tahunan dengan sejumlah alasan. Di antara penjelasan yang diajukan adalah persoalan teknis operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan operasional tambang bawah tanah (underground mining) pada akhir tahun 2022.

Proses pendalaman ini kemudian menjadi dasar untuk menilai keterkaitan antara ketidakpatuhan terhadap kontrak pasokan batu bara dan dampaknya terhadap kinerja pembangkitan di PLTU Ombilin. Polda Sumbar juga menempatkan isu tersebut dalam kerangka penindakan yang tidak hanya menyasar dugaan korupsi, tetapi juga aspek TPPU yang menyertai alur perkara.

Dengan pemeriksaan yang diarahkan pada tiga perusahaan tersebut, penyidik berupaya menelusuri proses pengadaan, kesesuaian realisasi pasokan di lapangan, serta sejauh mana pemenuhan kewajiban yang seharusnya dilakukan berdampak pada target operasi PLTU. Langkah ini diharapkan membantu mengerucutkan fakta-fakta yang relevan dari dokumen, kronologi, hingga penjelasan teknis yang diajukan para pemasok.

Penyelidikan tersebut juga diarahkan untuk memastikan apakah ketentuan pengadaan batu bara yang tercantum dalam kerja sama benar-benar dijalankan sesuai rencana, termasuk saat berlangsungnya kebutuhan pasokan untuk operasional PLTU Ombilin. Tim penyidik menelusuri kesenjangan antara dokumen pengadaan dan kondisi yang terjadi di lapangan agar dapat dilihat hubungan sebab-akibatnya terhadap gangguan pembangkitan.

Dalam pendalaman, penyelidik merujuk pada rangkaian temuan audit untuk periode anggaran 2020 hingga 2023 yang menyoroti bahwa kegagalan pemenuhan alokasi batu bara tahunan membuat UBP Ombilin tidak berjalan pada tingkat optimal. Temuan itu juga dikaitkan dengan perhitungan kerugian yang disebut BPK RI, yakni nilai kehilangan biaya pokok pada tahun 2022 sebesar Rp 129.668.709.336, yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam menilai dampak terhadap penyediaan tenaga listrik.