Politik & Parlemen

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal Sampai Tuntas

×

Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal Sampai Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas Kasus Batu Bara, Habiburokhman: Kawal hingga Tuntas

jurnalistik.co.id – Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang sedang diusut oleh Kortastipidkor Polri. Langkah ini dimaksudkan agar proses penegakan hukum berlangsung hingga tuntas sekaligus memberi kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan bentuk komitmen DPR RI dalam memastikan tahapan penanganan berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan pengawalan dilakukan agar pengusutan tidak kehilangan arah di tengah proses berjalan.

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Selain menyoroti pembentukan tim pengawas, Habiburokhman juga merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Menurutnya, perubahan jabatan yang disebut belakangan terkait perkara batu bara tidak semestinya memengaruhi jalannya proses.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” jelas Habiburokhman.

Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III bersama jajaran terkait meminta seluruh aparat penegak hukum serta institusi keamanan negara menjaga soliditas selama perkara ditangani. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan optimal.

Habiburokhman menyebut Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI perlu tetap kompak agar proses penanganan perkara tidak tersendat. Ia memandang sinergi yang rapat diperlukan, terutama ketika perkara melibatkan rangkaian langkah penyidikan dan penegakan hukum lintas institusi.

“Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” tegas Habiburokhman.

Ia juga menilai bahwa seluruh instansi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Menurutnya, program pemberantasan korupsi harus dikerjakan secara konsisten tanpa kompromi agar tujuan penegakan hukum benar-benar tercapai.

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” katanya.

Selanjutnya, Habiburokhman mengingatkan agar pengusutan dugaan korupsi tidak memunculkan konflik antarlembaga penegak hukum. Ia menilai potensi gesekan tidak semestinya muncul karena perkara yang sedang diusut berhubungan dengan individu atau oknum, bukan representasi institusi secara menyeluruh.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” jelas Habiburokhman.

Dengan pertimbangan itu, Habiburokhman menekankan perlunya aparat penegak hukum tetap solid saat menangani perkara. Ia berharap dinamika yang terjadi di luar substansi pengusutan, termasuk perubahan peran dalam struktur, tidak mengganggu fokus penyidikan agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai proses yang semestinya.

Dalam kerangka pengawalan tersebut, Tim Pengawas yang dibentuk Komisi III menjadi instrumen untuk memastikan komitmen pengawasan DPR RI dapat terwujud selama penanganan perkara berlangsung. Habiburokhman menempatkan tujuan akhirnya pada penyelesaian kasus secara tuntas serta terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim Pengawas tersebut diposisikan sebagai mekanisme pemantauan yang membantu memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan menurut alur yang semestinya. Dengan cara itu, proses pengusutan diharapkan tetap terjaga konsistensinya, tidak berhenti di tengah jalan, dan berujung pada penyelesaian yang jelas bagi publik.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi perlu didukung oleh sikap yang saling menguatkan antarinstansi. Ia mengingatkan agar dinamika yang terjadi di luar materi perkara—termasuk perubahan peran atau jabatan—tidak mengaburkan fokus penyidikan, sehingga koordinasi tetap berjalan dan tidak muncul pertentangan antarlembaga.