jurnalistik.co.id – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk kembali mengakses pembiayaan.
Menurut Misbakhun, masih banyak UMKM yang tetap produktif dan menjalankan usahanya, tetapi kehilangan akses permodalan karena catatan kredit bermasalah yang masih tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di lapangan, ia menyebut sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, namun tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan.
“Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong pelaku usaha mencari sumber pendanaan alternatif dengan biaya yang lebih tinggi serta risiko yang lebih besar.
Karena itu, Misbakhun menyatakan penerbitan revisi UU P2SK dapat memperluas ketentuan hapus tagih kredit macet UMKM.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan itu hanya berlaku bagi bank-bank BUMN, namun dengan revisi UU P2SK cakupannya diperluas hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.
Fokusnya memberi akses kembali ke sistem keuangan formal
Misbakhun menegaskan kebijakan hapus tagih tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menghapus kewajiban utang.
Ia mengatakan revisi UU P2SK justru memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang masih memiliki prospek usaha agar kembali masuk ke sistem keuangan formal.
“Yang kita selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya,” kata Misbakhun.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap masalah akses pembiayaan yang menurutnya muncul ketika catatan kredit bermasalah masih tercatat dalam SLIK OJK, walaupun usaha pelaku UMKM tetap berjalan.
Dengan perluasan cakupan ketentuan hapus tagih kredit macet, Misbakhun berharap hambatan tersebut dapat dipangkas sehingga pelaku usaha dapat kembali terhubung dengan skema pembiayaan yang tersedia di sektor keuangan formal.
OJK diminta menyusun aturan pelaksana yang jelas
Selain memperluas ruang kebijakan, Misbakhun juga meminta agar OJK segera menyusun aturan pelaksana yang jelas dan mudah diterapkan.
Ia menekankan agar manfaat revisi UU P2SK dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
Menurut Misbakhun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kecepatan implementasi di lapangan.
Ia menyebut aspek penting lain adalah kemudahan prosedur bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh akses pembiayaan kembali.
“Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit,” tukas Misbakhun.
Di sisi lain, ia menggarisbawahi bahwa perubahan ketentuan tidak akan otomatis berdampak bila pelaksanaan di tingkat aturan teknis dan prosedur masih menyulitkan pelaku usaha.
Dengan demikian, kata Misbakhun, revisi UU P2SK perlu diikuti kesiapan penerapan yang memudahkan UMKM untuk kembali memperoleh akses pembiayaan, terutama bagi pelaku yang sebelumnya terhambat oleh catatan kredit bermasalah.
Ia menilai pembahasan kebijakan tersebut dapat menjadi jembatan untuk mengembalikan kesempatan berusaha dan bekerja bagi pelaku UMKM, sekaligus menekan kecenderungan mencari pendanaan alternatif berbiaya lebih tinggi dan berisiko lebih besar.
Dengan penyusunan aturan pelaksana yang jelas dan penerapan yang cepat, Misbakhun berharap pelaku usaha yang masih prospektif dapat kembali terhubung pada sistem pembiayaan formal tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit-belit.












