jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya akan menyampaikan informasi terkait penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada siang hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan rilis terkait penangkapan tersebut. “(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Roy dikabarkan dijemput ke rumahnya pagi ini sekitar pukul 07.00 WIB. Penjemputan berlangsung di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa saat kejadian Roy baru tiba di rumah setelah menempuh perjalanan panjang dari Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut Roy sempat beristirahat setelah tiba dari perjalanan tersebut.
Khozinudin menjelaskan bahwa “Dan semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Khozinudin, penyidik disebut meringsek masuk ke dalam kamar pribadi Roy dan istri. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Khozinudin menyatakan penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia juga mengungkit klaim kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta yang disebut belum diterima pihaknya dalam bentuk surat.
“Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” ujar dia.
Di saat bersamaan, Tifa juga dijemput dari apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pukul 08.00 WIB.
Agar tetap bisa mengikuti jadwal ujian tersebut, Tifa menjalani ujian secara daring di Mapolda Metro Jaya. Dengan begitu, proses pemeriksaan dilakukan beriringan dengan agenda akademis yang telah ditetapkan.
Perkara yang menjerat
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penyidikan yang dilakukan disebut telah melalui tahapan yang panjang hingga penetapan tersangka.
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan adalah maksimal 6 tahun.
Para tersangka kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya. Pembagian tersebut dilakukan sebagai pengelompokan atas peran masing-masing pihak dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum, alasan penjemputan tersebut juga dikaitkan dengan kondisi setelah perjalanan Roy dari Bandung. Menurut Ahmad Khozinudin, sebelum peristiwa penjemputan, Roy baru saja menempuh jarak jauh dan sempat beristirahat sesaat sebelum menghadapi proses yang kemudian berlangsung.
Khozinudin menilai alur tindakan aparat pada saat kejadian tidak mengikuti tahapan yang semestinya. Ia menyebut pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan terlebih dulu, sehingga proses yang berjalan langsung masuk ke langkah paksa dinilai tidak sesuai mekanisme pemanggilan yang lazim dilakukan dalam perkara pidana.
Selain mempertanyakan cara penangkapan, ia juga menyoroti aspek administrasi perkara. Klaim mengenai kelengkapan berkas perkara (P21) yang disebut belum diterima dalam bentuk surat menjadi salah satu sorotan, sekaligus memperkuat keberatan pihaknya terhadap proses yang berjalan.
Terpisah, pada bagian pemeriksaan terhadap Tifa, Polda Metro Jaya disebut memastikan agenda akademis tetap dapat dijalankan. Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi pukul 08.00 WIB, lalu menjalani ujian secara daring di Mapolda Metro Jaya agar pemeriksaan dapat berlangsung beriringan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Di sisi perkara, penyidikan terhadap kasus tersebut disebut telah berujung pada penetapan delapan tersangka. Proses yang digambarkan berlangsung panjang itu pada akhirnya menghasilkan pembagian peran ke dalam dua klaster sesuai dengan rangkaian perbuatan yang dinilai dilakukan masing-masing pihak.
Secara ketentuan yang disebutkan, para tersangka dikenai kombinasi pasal yang berfokus pada muatan informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan pidana dalam KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan adalah maksimal enam tahun, dengan pengelompokan tersangka dilakukan untuk menegaskan perbedaan peran dalam perkara yang ditangani Polda Metro Jaya.












