jurnalistik.co.id – Keinginan agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir langsung muncul dalam persidangan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, berharap Jokowi dapat mengikuti proses pemeriksaan secara tatap muka di pengadilan.
Ramdansyah menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi dianggap penting agar seluruh pokok perkara dapat dipaparkan dan dibuktikan secara terbuka. Ia menilai ini juga menjadi hal yang dinantikan publik.
“Ini kan kita tentu saja senang ya apabila kemudian Pak Jokowi bisa hadir untuk kemudian membuktikan. Ini yang ditunggu-tunggu oleh publik sebenarnya, ditunggu-tunggu oleh masyarakat,” kata Ramdansyah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/7/2026).
Menurut Ramdansyah, proses persidangan nantinya akan menguji dugaan pencemaran nama baik yang menjadi pokok perkara terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa persidangan akan berfokus pada apakah unsur pencemaran nama baik benar terpenuhi.
Ia juga menyoroti aspek dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa yang akan diuji adalah keterkaitan dengan transmisi digital sebagaimana disebut dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 35.
“Bahwa apakah tuduhan itu benar terjadi pencemaran nama baik, dan yang kedua juga apakah itu terjadi yang namanya transmisi digital pasal 32 ayat 1 dan 35 ya terkait dengan Undang-Undang ITE yang tentu saja bisa kita buktikan nanti di persidangan,” ujarnya.
Selain berharap Jokowi hadir langsung, Ramdansyah menyatakan timnya juga menyiapkan kemungkinan sidang berjalan melalui mekanisme daring. Ia mengungkapkan rencana pendampingan bagi Jokowi jika tidak dapat hadir secara langsung di persidangan.
“Kita berharap bisa hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Kalaupun nanti berjaga-jaga dari Zoom atau daring, kita juga sudah menyiapkan tim yang berada di Solo (Jawa Tengah) untuk mendampingi,” kata dia.
Berita Terkait
Di sisi lain, berkas perkara dengan nama terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut kini terdaftar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim. Penjelasan dari pihak pengadilan menyebutkan bahwa perkara dilimpahkan kembali pada 28 Juli 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menyatakan bahwa sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026. Ia juga menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan akan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati.
Majelis hakim tersebut beranggotakan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Immanuel menambahkan bahwa atas putusan sela sebelumnya, JPU tidak mengajukan perlawanan, melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara.
Dengan langkah pelimpahan ulang ini, proses persidangan di PN Jakarta Timur akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara itu, harapan kuasa hukum agar Jokowi hadir langsung tetap menjadi sorotan dalam upaya pembuktian di ruang sidang.
Ramdansyah memandang pemeriksaan tatap muka itu akan membantu persidangan berjalan dengan lebih terarah, terutama karena pokok perkara menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan kaitannya dengan ketentuan UU ITE. Baginya, kehadiran Jokowi di ruang sidang menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh keterkaitan yang dipersoalkan benar-benar dapat diuji secara terbuka sesuai fokus pembuktian yang hendak diperiksa.
Setelah berkas perkara dilimpahkan kembali, proses di PN Jakarta Timur akan menelusuri tahapan yang sudah ditetapkan. Perkara dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim kembali terdaftar, dan informasi dari pihak pengadilan menyebutkan pelimpahan dilakukan pada 28 Juli 2026. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026, dengan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, serta anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Selain menyiapkan harapan agar Jokowi hadir secara langsung, kuasa hukum juga menyiapkan skenario bila pelaksanaan pemeriksaan berlangsung melalui mekanisme daring. Ramdansyah menyebut tim pendamping sudah menyiapkan dukungan dari Solo (Jawa Tengah) untuk mengantisipasi kemungkinan Jokowi mengikuti proses melalui Zoom, sehingga pendampingan tetap bisa berjalan meski tidak semua agenda sidang dapat dijalani secara fisik di PN Jakarta Timur.












