jurnalistik.co.id – Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 206 juta. Tuntutan tersebut diajukan terkait upaya paksa oleh Polda Metro Jaya, yang menurut pihak Roy dinilai tidak sah.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya menyatakan klaim kerugian yang diajukan tidak logis. Penilaian itu disampaikan setelah gugatan praperadilan sebelumnya mengenai penetapan tersangka ditolak.
Gugatan ganti rugi Rp 206 juta
Roy Suryo merupakan tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, Roy menilai ada dampak yang timbul akibat upaya paksa yang dilakukan penyidik.
Roy kemudian menggugat ganti rugi sebesar Rp 206 juta, terdiri dari komponen material dan immaterial. Pihaknya menganggap tindakan yang ditempuh dalam proses perkara merugikan, baik dari sisi uang maupun dari sisi yang bersifat tidak dapat diukur secara langsung.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koreksi terhadap proses yang berjalan. Refly juga menegaskan bahwa tujuan timnya bukan semata-mata pada besar kecilnya putusan.
“Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui seusai sidang praperadilan, Senin (20/7/2026). Menurutnya, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta.
Pendekatan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa hak-hak Roy sempat direnggut selama beberapa hari, meski yang bersangkutan tidak mengalami luka pada saat upaya paksa dijalankan. Refly menilai, keberatan yang diajukan berkaitan dengan dampak proses penegakan hukum yang dirasakan.
Alasan Polda Metro: kerugian dinilai tidak memenuhi keterkaitan langsung
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyampaikan bahwa kerugian material yang disebutkan Roy tidak logis. Menurut Abrianto, alasan tersebut telah dijelaskan dalam jawaban pihak kepolisian, termasuk soal kesesuaian dengan ketentuan hukum yang mengatur.
“Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur,” kata Abrianto. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Berita Terkait
Dalam persidangan, Abrianto juga menyoroti pembuktian yang diajukan pemohon. Ia menyebutkan bahwa adanya kuitansi atau bukti pembayaran menunjukkan terjadinya pengeluaran, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa pengeluaran itu menjadi kerugian yang timbul sebagai akibat langsung dari tindakan penyidik.
“Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” ujar Abrianto saat sidang.
Dari sisi kerugian immaterial, Abrianto menilai klaim tersebut juga tidak logis. Ia menyatakan bahwa penilaian yang mendasari kerugian immaterial cenderung bersifat subjektif, sehingga tidak dapat diposisikan sebagai kerugian yang langsung harus ditanggung negara.
Abrianto mencontohkan aspek psikologis, paparan media massa, serta kehilangan sumber pendapatan dari kanal podcast yang disebut tidak dapat dinilai sebagai kerugian yang terhubung secara langsung dengan upaya paksa. Dengan demikian, pihak Polda Metro Jaya menilai dasar tuntutan Roy belum memenuhi hubungan sebab-akibat yang diharapkan dalam proses praperadilan.
Rangkaian praperadilan dan respons pihak Roy
Perkara ini muncul setelah praperadilan kedua yang diajukan Roy terkait penetapan tersangka ditolak. Setelah penolakan tersebut, Roy menghadapi gugatan ketiga mengenai tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Refly Harun menyatakan bahwa walaupun nilai yang akan dikabulkan menjadi kewenangan hakim, pihaknya tetap mengajukan gugatan sebagai bagian dari langkah korektif. Dalam pandangan Refly, substansi yang ingin ditekankan adalah hak yang sempat terdampak selama proses berjalan.
Refly juga menggambarkan kerugian yang menurutnya relevan, termasuk terkait pendapatan yang semestinya diperoleh tetapi tidak didapatkan. Ia menyebut kerugian itu berkaitan dengan kebutuhan untuk menyiapkan pengeluaran lain, termasuk untuk mendeploy orang dan mendeploy kuasa hukum.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly. Menurutnya, komponen penghitungan tersebut berkaitan dengan konsekuensi yang muncul selama beberapa hari terdampak upaya paksa.
Refly menambahkan rencana penggunaan uang ganti rugi jika hasil gugatan dikabulkan. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut akan didonasikan kepada pihak yang membutuhkan, bukan untuk kepentingan tim.
“Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly. Pihaknya berharap proses hukum yang ditempuh sekaligus memberi pembelajaran dalam tata cara dan dampak upaya paksa yang dijalankan.
Dengan adanya perbedaan pandangan antara Polda Metro Jaya dan tim Roy Suryo, perkara ini berfokus pada sejauh mana kerugian material maupun immaterial yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki keterkaitan langsung dengan tindakan penyidik. Persidangan praperadilan kemudian menjadi forum untuk menilai apakah tuntutan ganti rugi tersebut memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.












