Hukum & Kriminal

Hotman Paris Tidak Hadir saat Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Pengacara RMN yang Meninggal Akibat Loncat dari Apartemen

×

Hotman Paris Tidak Hadir saat Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Pengacara RMN yang Meninggal Akibat Loncat dari Apartemen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hotman Paris Tak Hadiri Panggilan Polisi soal Laporan Penggelapan Pengacara Tewas Loncat dari Apartemen

jurnalistik.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pengacara Hotman Paris terkait laporan dugaan penggelapan honor pengacara, namun Hotman tidak memenuhi jadwal pemeriksaan yang ditetapkan pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, ketidakhadiran Hotman Paris disampaikan dengan alasan kondisi kesehatan. Budi menjelaskan bahwa pada hari yang sama, pihak pelapor juga dijadwalkan dipanggil oleh penyidik.

Hotman disebut tidak dapat hadir karena alasan medis. Penyidik kemudian akan menyesuaikan langkah pemeriksaan dengan informasi yang tersedia.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kelanjutan perkara, terutama setelah status terlapor dalam kasus ini diketahui sudah meninggal dunia. Dalam penjelasan Budi, meninggalnya terlapor menjadi dasar pertimbangan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Budi menyampaikan bahwa apabila melihat ketentuan dalam proses peradilan, perkara akan dihentikan. Ia menyebut penghentian perkara dapat dilakukan melalui mekanisme SP3, serta mengacu pada pertimbangan seperti ne bis in idem, daluwarsa, maupun status terlapor yang sudah meninggal.

Dalam kesempatan itu, Budi belum merinci hubungan Hotman Paris dengan terlapor berinisial RMN. Menurutnya, keterkaitan tersebut akan menjadi bagian yang didalami penyidik ketika pemeriksaan berlangsung.

Langkah pendalaman terkait keterkaitan sebelum meninggal

Penyidik, lanjut Budi, juga akan menelusuri informasi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum RMN mengakhiri hidupnya. Ia menyebut ada keterangan bahwa sebelum tindakan tersebut, RMN sempat bertemu dengan pelapor dalam perkara, yaitu Hotman Paris.

Informasi pertemuan itu masih menjadi bahan pemeriksaan. Budi menegaskan bahwa hal tersebut akan dipelajari dalam konteks keterkaitan kasus, termasuk bagaimana pertemuan itu memengaruhi atau berhubungan dengan keputusan RMN.

Selain menilai aspek prosedural perkara, penyidik juga perlu memastikan kronologi dan hubungan antar pihak secara menyeluruh. Proses pendalaman menjadi penting agar pertimbangan hukum terhadap status perkara tidak hanya didasarkan pada satu faktor.

Dengan demikian, meski status terlapor telah meninggal, penyidik tetap memandang perlu menelusuri konteks peristiwa yang mendahului penetapan kondisi tersebut.

Alasan kesehatan menjadi pertimbangan ketidakhadiran

Di sisi lain, ketidakhadiran Hotman Paris tidak lepas dari pembaruan kondisi kesehatannya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Hotman mengaku mengalami penurunan kondisi kesehatan dalam beberapa hari terakhir.

Hotman juga menyampaikan bahwa ia memilih kembali menjalani perawatan ke Singapura. Keputusan itu diambil setelah ia sempat menjalani operasi pada 9 Juli 2026.

Hotman mengatakan bahwa ia akan berangkat pada waktu subuh dan menjalani pemeriksaan serta perawatan sesuai arahan dokter di Singapura. Ia mengaitkan kepulangan ke perawatan tersebut dengan kondisi kesehatannya yang menurun.

Proses pemulihan juga disebut memengaruhi aktivitas profesionalnya. Hotman kemudian mengambil keputusan untuk mundur dari posisinya sebagai pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Dalam penjelasan terkait pengunduran diri itu, Hotman menempatkan kesehatannya sebagai pertimbangan utama. Ia menyebut dokter di Singapura sebelumnya menegaskan pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan.

Dengan kondisi tersebut, pemanggilan penyidik yang bertepatan dengan masa pemulihannya membuat proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai jadwal semula.

Perkara tetap akan dinilai berdasarkan status terlapor

Meski Hotman belum hadir, kabar pemanggilan itu memperlihatkan bahwa penyidik tetap melakukan penilaian terhadap kelanjutan perkara. Salah satu faktor utama adalah status terlapor yang sudah meninggal dunia.

Budi menegaskan bahwa status tersebut menjadi dasar pertimbangan untuk penghentian perkara melalui SP3. Ia menguraikan bahwa alasan penghentian dapat terkait beberapa ketentuan dalam proses peradilan, termasuk ne bis in idem dan daluwarsa, selain pertimbangan status terlapor.

Artinya, fokus pemeriksaan tidak hanya berada pada kelengkapan administrasi perkara, tetapi juga pada pemastian kronologi dan keterkaitan antar pihak. Informasi mengenai pertemuan sebelum peristiwa akhir yang dialami RMN menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik.

Dengan langkah pendalaman tersebut, proses penentuan status perkara diharapkan dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih utuh. Keputusan akhir akan mengikuti hasil pemeriksaan dan kerangka hukum yang berlaku, terutama dengan memperhitungkan status terlapor yang telah meninggal.