jurnalistik.co.id – Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka atau ADG ditahan Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga mengamuk dan merusak fasilitas di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) malam.
Budi mengatakan penangkapan Adam dilakukan berdasarkan laporan korban serta pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Budi, tersangka mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Setelah berada di dalam, tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas ruko.
“Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (21/6/2026).
Selain merusak fasilitas, Adam juga diduga melakukan tindakan intimidasi kepada korban. Dalam keterangan yang sama, Budi memaparkan bahwa tersangka memperlihatkan senjata agar permintaannya dituruti.
“Tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” ujar Budi.
Peristiwa tidak berhenti di hari pertama. Budi menjelaskan, sehari kemudian atau pada Kamis (18/6/2026), Adam kembali mendatangi ruko tersebut.
Di kesempatan kedua ini, Adam diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang saat itu sedang terparkir.
“Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara,” tutur Budi.
Budi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Adam mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi dendam pribadi.
Namun, polisi menegaskan bahwa meski pemicu peristiwa berasal dari perselisihan personal, cara yang digunakan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Namun, kami menegaskan bahwa meskipin motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” ujar Budi.
Dari rangkaian kejadian itu, kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Polisi juga menyampaikan dasar penindakan terhadap Adam. Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.
Penahanan ini juga merujuk pada catatan perkara sebelumnya yang pernah melibatkan Adam dan tokoh politik Ahmad Sahroni dari Partai Nasdem.
Dalam perkara pertama, Adam divonis empat tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan tersebut dijatuhkan setelah Adam dinyatakan terbukti menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda.
Selanjutnya, dalam perkara kedua, Adam dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah karena memfitnah Ahmad Sahroni dengan menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengerahkan aparat penegak hukum.
Kasus yang kini diproses kembali menempatkan Adam sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan intimidasi, setelah laporan korban masuk dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pengakuan serta kronologi peristiwa di lokasi ruko.
Polisi menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, termasuk melalui proses hukum atas perusakan barang milik orang lain serta tindakan intimidasi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Dalam keterangan yang disampaikan, polisi menilai rangkaian perbuatan itu terjadi berulang, mulai dari kedatangan pertama pada Rabu malam yang berujung perusakan fasilitas ruko, lalu berlanjut pada Kamis ketika Adam kembali mendatangi lokasi dan diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban.
Polisi juga menegaskan bahwa tindakan penindakan diarahkan untuk memproses dugaan perusakan serta intimidasi secara tuntas, termasuk dengan mempertimbangkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 15 juta dan dasar penjeratan Pasal 521 KUHP. Penanganan perkara itu disebut kembali merujuk pada catatan perkara terdahulu yang pernah melibatkan Adam, yaitu putusan terkait pelanggaran UU ITE dan hukuman karena perbuatan fitnah terhadap Ahmad Sahroni.












