Hukum & Kriminal

Kasus TPS Liar Kramat Jati: Pembuang Sampah Pakai Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan, DLH DKI Ungkap

×

Kasus TPS Liar Kramat Jati: Pembuang Sampah Pakai Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan, DLH DKI Ungkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pembuang Sampah di TPS Liar Kramat Jati Gunakan Pikap Sewaan Tanpa Izin Angkutan

jurnalistik.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkap adanya pembuangan sampah ilegal di sebuah tempat penampungan sementara (TPS) liar di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, pihak DLH menyebut pelaku menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa dilengkapi izin angkutan sampah.

Pengungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial H. Helmy menyatakan H mengaku mengangkut puing serta sampah sisa pembangunan menggunakan pikap sewaan.

Helmy menegaskan, pengangkutan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin angkutan sampah. “H mengakui mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah,” ujar Helmy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Rabu (5/8/2026).

Menurut hasil pengembangan pemeriksaan, kasus ini tidak berhenti pada satu pihak. DLH kemudian menemukan pelaku lain berinisial J yang menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi.

Helmy menyebut, jasa pengangkutan yang dijalankan J berasal dari pesanan pelanggan. Material yang diangkut selanjutnya dibuang ke TPS liar di Kramat Jati, sehingga penumpukan sampah di lokasi tersebut menjadi semakin parah.

Uang paksa masing-masing Rp 5 juta

Atas pelanggaran yang ditemukan, DLH menyatakan J dan H dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta. Uang paksa tersebut wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Selain itu, pihak DLH juga menyebut ada peran dari pelaku berinisial AS. Dalam temuan pemeriksaan, AS diketahui bertugas sebagai penjaga lahan sekaligus pihak yang menerima puing dan sampah yang dibuang menggunakan pikap yang datang ke lokasi tersebut.

AS, sebagaimana disampaikan Helmy, juga dikenai uang paksa sebesar Rp 5 juta. Helmy menyatakan nilai tersebut telah dilunasi pada Selasa (4/8/2026).

DLH menilai langkah penindakan administratif perlu diikuti oleh penelusuran lebih lanjut. Penanganan perkara tidak berhenti pada pemberian sanksi, karena DLH masih mendalami asal material yang dibuang, pihak yang memberikan pekerjaan pengangkutan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pasal 130 Perda Pengelolaan Sampah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penetapan sanksi ini menjadi dasar awal penanganan atas tindakan pembuangan yang dilakukan secara ilegal.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, menyebut sanksi administratif merupakan langkah awal dalam menindak kasus tersebut. Dudi menyatakan DLH akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta mendalami seluruh fakta yang ditemukan.

Dudi juga menegaskan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran lain, termasuk dugaan tindak pidana, DLH tidak menutup kemungkinan meneruskannya kepada aparat penegak hukum. Dengan demikian, proses pendalaman menjadi bagian penting agar penanganan berjalan sesuai temuan lapangan.

Dalam penjelasannya, Dudi menekankan bahwa pengangkutan dan pembuangan sampah secara ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan. Ia menyampaikan agar para pelaku tidak merasa persoalan selesai hanya karena telah membayar sanksi administratif.

Dudi menambahkan bahwa tanggung jawab pelaku juga mencakup dampak yang ditimbulkan terhadap warga dan lingkungan, serta beban penanganan yang harus ditanggung pemerintah. Pernyataan tersebut menempatkan kerugian sosial dan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam penindakan.

Dengan adanya temuan peran pengangkut, pemberi jasa, hingga penerima di lokasi, DLH menyatakan akan menggunakan proses pendalaman sebagai dasar untuk memastikan seluruh rantai keterlibatan ditangani. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat memperjelas asal material dan pihak yang terlibat dalam pengiriman puing maupun sampah sisa pembangunan ke TPS liar tersebut.