jurnalistik.co.id – Polisi menangkap AP (41), mantan kepala sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau di Batam, terkait dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp 143 juta. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji di kediaman tersangka pada Senin (27/7/2026) malam.
AP ditangkap setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, serta gelar perkara. Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian ditangani melalui proses pemeriksaan oleh unit terkait.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” kata Budi saat dikonfirmasi di Batam pada Rabu (29/7/2026), sebagaimana diberitakan dari Antara News.
Dalam perkara ini, AP diduga menerima pembayaran pendaftaran dan SPP dari sejumlah orangtua siswa melalui rekening pribadinya. Selain itu, sebagian pembayaran juga diduga diserahkan secara tunai kepada AP, sehingga tidak seluruhnya masuk ke rekening resmi sekolah.
Temuan saldo rekening sekolah Kasus berawal ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia berinisial RR (48) memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, RR mendapati saldo rekening sekolah hanya tersisa Rp 41 juta.
Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan karena pembayaran dari orangtua siswa semestinya masuk ke rekening resmi sekolah. Yayasan kemudian melakukan audit internal bersama staf bendahara untuk menelusuri aliran dana atas biaya pendaftaran dan SPP.
Dari proses pemeriksaan itu, yayasan menemukan kejanggalan dalam pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orangtua siswa. Sebagian pembayaran diketahui tidak masuk ke rekening resmi sekolah, melainkan dikirim melalui rekening pribadi AP, sementara yang lain diduga diberikan secara tunai kepada mantan kepala sekolah tersebut.
Berita Terkait
Yayasan kemudian menjadikan temuan tersebut sebagai dasar untuk mendalami dugaan penggunaan dana sekolah tanpa kewenangan. Setelah kejanggalan ditemukan, AP disebut menemui pihak yayasan, dan AP diduga mengakui menggunakan uang yayasan.
Dengan adanya keterangan dan temuan audit internal dari pihak yayasan, kepolisian melanjutkan penanganan perkara hingga berujung pada penangkapan AP. Penindakan ini menunjukkan proses penegakan hukum yang bersandar pada laporan masyarakat, pemeriksaan terhadap bukti pembayaran, serta penelusuran pergerakan dana terkait pungutan sekolah.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara pihak sekolah dan yayasan menunggu hasil penyelidikan untuk memastikan kerugian dan pertanggungjawaban atas dugaan penggelapan dana. Nilai yang menjadi fokus dugaan dalam kasus ini disebut mencapai Rp 143 juta, dengan perbandingan mencolok antara saldo rekening resmi yang tersisa Rp 41 juta pada 4 Oktober 2025 dan berbagai pembayaran yang seharusnya tercatat melalui kanal resmi.
Pada tahap awal, penyisiran dilakukan dengan membandingkan catatan pembayaran yang semestinya masuk melalui rekening resmi sekolah dengan informasi yang diperoleh dari yayasan serta bendahara. Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan tentang ke mana pembayaran orangtua siswa mengalir.
Dalam audit internal tersebut, yayasan menelusuri pola pembayaran biaya pendaftaran dan SPP untuk 12 orangtua siswa. Temuan mengarah pada dugaan adanya setoran yang tidak tercatat pada rekening resmi, karena diduga diarahkan melalui rekening pribadi AP maupun penyerahan tunai.
Setelah temuan semakin menguat, yayasan memandang adanya penggunaan uang sekolah tanpa kewenangan. AP kemudian disebut datang menemui pihak yayasan, dan dari keterangan yang diperoleh, AP diduga mengakui menggunakan uang yayasan dalam rangkaian kasus yang sedang didalami.
Rangkaian pengumpulan keterangan dan pemeriksaan bukti pembayaran menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan perkara hingga ke tahap penindakan. Penangkapan pada Senin malam mencerminkan upaya penegakan hukum yang menilai proses pungutan, alur dana, serta kesesuaiannya dengan kanal resmi yang semestinya dipakai.












