Hukum & Kriminal

Polres Jakarta Barat Menggagalkan Produksi Narkoba Senilai Rp119 Miliar, 7 Tersangka Diamankan

×

Polres Jakarta Barat Menggagalkan Produksi Narkoba Senilai Rp119 Miliar, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polres Jakbar Gagalkan Produksi Narkoba Senilai Rp 119 Miliar, 7 Tersangka Ditangkap

jurnalistik.co.id – Polres Metro Jakarta Barat melalui Satnarkoba menggagalkan upaya produksi narkoba skala besar yang diduga melibatkan jaringan internasional. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita bahan baku senilai sekitar Rp119 miliar dan mengamankan tujuh tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026). Nasriadi menyebut langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian memutus rantai peredaran narkotika sebelum bahan tersebut sempat diolah dan diedarkan.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, VW, dan GE. GE merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Barang bukti dan nilai yang disita

Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah bahan baku pembuatan narkoba, termasuk 3.200 butir carisoprodol, 308 ribu tablet, serta empat tong berisi sekitar satu ton bubuk carisoprodol yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan narkotika golongan I. Polisi juga menyita 180 bungkus happy water seberat sekitar satu kilogram dan 500 gram ketamine.

Nasriadi mengatakan seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional. “Ini merupakan jaringan internasional. Bahan-bahan tersebut didatangkan dari luar negeri ke Indonesia untuk dijadikan bahan baku pembuatan narkotika,” kata Nasriadi.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah barang bukti yang disita berpotensi menghasilkan narkoba yang dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa apabila berhasil diproduksi dan diedarkan. Ia menambahkan, nilai ekonominya di pasaran mencapai kurang lebih Rp119 miliar.

Kapolres juga menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk mencegah dampak narkotika ke masyarakat, khususnya generasi muda. “Dengan pengungkapan ini kita telah menyelamatkan jutaan anak-anak muda, remaja, dan masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dan koordinasi perkara

Usai pengungkapan kasus, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan, serta dituangkan dalam berita acara yang nantinya menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Nasriadi juga menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas keberhasilan mengungkap jaringan narkoba internasional tersebut. Ia menilai pengungkapan itu membuktikan jajaran Sat Narkoba dan Polres Jakarta Barat bekerja secara serius dalam memerangi peredaran narkoba.

Berawal dari pengembangan kasus

Pengungkapan tersebut berangkat dari proses pengembangan perkara yang sebelumnya mengarah ke laboratorium narkoba jenis karisoprodol di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menyebut pengungkapan di Semarang menghasilkan penyitaan sekitar 1,65 ton bahan baku untuk membuat narkotika.

Menurut penjelasan yang disampaikan Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, kasus ini bermula dari penangkapan satu tersangka berinisial PD di area parkir sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/4/2026). Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga karton berisi tablet karisoprodol.

Avrilendy mengatakan, “Kami menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkoba golongan I jenis tablet karisoprodol,” saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Senin (13/7/2026). Dari penangkapan PD, polisi kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.

Pada tahap pengembangan, polisi menangkap pelaku berinisial DJ di Pleburan, Semarang Selatan. Dari pengembangan lanjutan, penindakan mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Avrilendy menyebut lokasi tersebut merupakan tempat produksi atau clandestine lab. “Yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” katanya. Di tempat itu, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, termasuk mesin mixer (pengaduk) untuk membuat tablet karisoprodol.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium tersebut telah beroperasi sejak Januari hingga April 2026. Selama empat bulan, laboratorium itu memproduksi 1.108.000 butir tablet karisoprodol dan diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.