jurnalistik.co.id – Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap satu DPO berinisial AG yang diduga menjadi perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal untuk KKB di Yalimo–Yahukimo.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah serangkaian pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat tersangka SP. Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus suplai senjata dan amunisi ilegal.
Penetapan DPO dan dasar perkara
AG ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum yang terbit pada 15 April 2026. Perkara yang ditangani juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026.
Era menyebut penangkapan AG bersumber dari hasil pengembangan penyidikan atas perkara yang sebelumnya melibatkan SP. Dengan demikian, pihak penyidik menelusuri peran-peran lain di dalam jaringan yang sama.
Operasi di Jayapura
Menurut Era, tim melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya menuju perbatasan Skouw. Sekitar pukul 10.40 WIT, petugas berhasil mengamankan AG di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura.
Pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Saat proses penangkapan, penyidik turut menyita sejumlah barang bawaan milik AG.
Di antaranya, satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, serta satu buah pinang.
Penyidik juga menemukan satu kartu bertuliskan nomor telepon PNG dan dua lembar kertas koran. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian temuan saat pengamanan berlangsung.
Selain AG, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK, dan MK. Penangkapan kelompok tersebut dilakukan dalam satu rangkaian proses yang terkait dengan perkara jaringan peredaran senjata api ilegal.
Berita Terkait
Peran AG dalam transaksi senjata
Kasatgas Gakkum Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menjelaskan bahwa AG berperan sebagai perantara antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK sebagai perantara lainnya dalam transaksi senjata api ilegal.
Dengan penjelasan itu, AG ditempatkan pada posisi penghubung yang menghubungkan pihak pembeli dengan perantara lain dalam rantai peredaran senjata. Penyidik kemudian menelusuri keterkaitan pertemuan dan mekanisme transaksi yang diduga telah terjadi.
Temuan transaksi pada 4 Maret 2026
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Yusuf menyatakan seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan secara profesional dan terukur. Ia juga menyebut adanya fakta pertemuan pada 4 Maret 2026.
Dalam keterangan tersebut, AG disebut bertemu dengan SP, MM, dan SM bersama DK untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata itu diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Pasal yang disangkakan dan perkembangan penanganan perkara
Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama 15 tahun.
Sampai saat ini, penyidik menyebut telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih berada di Tahap I, dan satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara.
AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan. Penanganan terhadap keseluruhan pihak yang ditetapkan dalam perkara tersebut diharapkan dapat memperjelas struktur perantara, alur transaksi, serta pemutusan suplai senjata yang diduga menyasar KKB di wilayah Yalimo–Yahukimo.












