Hukum & Kriminal

Polda Banten Tangkap Sopir dan Kernet atas Dugaan Penggelapan Rokok Ilegal

×

Polda Banten Tangkap Sopir dan Kernet atas Dugaan Penggelapan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Rokok Ilegal Digelapkan oleh Sopir dan Kernet, Dua Pelaku Ditangkap Polda Banten

jurnalistik.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap dugaan penggelapan rokok ilegal yang melibatkan sopir dan kernet truk ekspedisi. Dalam pengungkapan itu, polisi menyebut barang seharusnya dikirim ke Jakarta, tetapi justru diduga dialihkan untuk dijual kepada seorang penadah di Kabupaten Serang.

Menurut keterangan yang disampaikan Wadirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono, rokok tanpa pita cukai tersebut bernilai transaksi Rp 330 juta. Dugaan penjualan dilakukan selama barang berada dalam pengiriman, sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Total ada 89 kardus yang berisi rokok berbagai merek seperti Gigo, AMD, dan Dubai. Jika dikonversi, totalnya mencapai 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Bronto kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Bronto juga menjelaskan bahwa pengungkapan berujung pada penyerahan barang bukti kepada Bea Cukai Merak untuk tahapan proses selanjutnya. Dari total temuan, sebanyak 44.500 bungkus rokok ilegal disebut telah diserahkan ke Bea Cukai Merak.

Awal pengungkapan di wilayah Pabuaran

Bronto menyebut kasus berawal dari patroli personel Ditsamapta Polda Banten yang mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/7/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan muatan rokok tanpa pita cukai di dalam truk ekspedisi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri atas sopir berinisial MA (32) dan kernet AH (31), serta seorang penerima barang atau penadah berinisial AT (33).

Menurut hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal semula dimuat dari Surabaya dengan tujuan pengiriman ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Di tengah perjalanan, sopir dan kernet diduga menyadari isi muatan yang dibawa merupakan rokok tanpa cukai, lalu muncul niat untuk menggelapkan barang tersebut.

“Muncul niat jahat untuk menggelapkan barang tersebut,” ujar Bronto.

Dalam penjelasan polisi, rokok yang seharusnya diantarkan ke alamat tujuan tidak sampai sepenuhnya. Dugaan alih kepemilikan justru terjadi ketika sopir dan kernet menjual seluruh muatan kepada AT di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang, dengan nilai transaksi mencapai Rp 330 juta.

Bronto menambahkan bahwa pengungkapan ini turut memperlihatkan keterlibatan kedua pelaku dalam transaksi rokok ilegal. “Ini baru pertama kali sopir dan kernet bertransaksi rokok tanpa cukai ini dengan AT,” kata Bronto.

Perkara dilimpahkan ke Bea Cukai Merak

Usai penindakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Merak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan langkah itu dilakukan agar penanganan dapat berjalan sesuai prosedur hukum.

Dasar hukum yang disebutkan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan pengalihan proses penanganan, kasus diharapkan ditindaklanjuti melalui mekanisme kepabeanan dan cukai.

“Untuk segera melimpahkan kasus ini agar diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menempatkan temuan sebagai bagian dari rangkaian pengawasan terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Polda Banten menilai ada keterkaitan peran antara sopir dan kernet yang membawa muatan serta AT sebagai pihak penerima dalam transaksi yang dilakukan saat barang masih berada dalam tahap pengiriman.

Besarnya nilai dan jumlah barang yang ditemukan menjadi salah satu fokus yang disampaikan pihak kepolisian. Dari paket rokok tanpa pita cukai yang diamankan, polisi menyebut keseluruhan isi mencapai 89 kardus, dengan perhitungan setara 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok. Pola pengalihan dari tujuan semula, yang kemudian berujung pada penjualan kepada AT di Kabupaten Serang, memperkuat dugaan adanya upaya mengedarkan barang tanpa pelengkap cukai.

Setelah penindakan di tingkat kepolisian, penanganan perkara kemudian dialihkan untuk ditindaklanjuti oleh otoritas cukai. Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan proses kepada KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) Merak agar berjalan sesuai prosedur, termasuk rujukan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Langkah ini dimaksudkan agar barang bukti dan rangkaian kejadian ditangani lebih lanjut melalui mekanisme kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.