jurnalistik.co.id – KEFAMENANU — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memeriksa 10 orang dalam pendalaman dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan meninggalnya dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Ketua BK DPRD TTU, Maximus Taek, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum dibuka ke publik.
Maximus mengatakan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil karena pemeriksaan dilakukan secara rahasia dan tertutup. Ia menegaskan, “Terus terang kami belum bisa menyampaikan apa pun karena proses ini masih bersifat rahasia dan tertutup. Jadi mohon maaf, untuk saat ini saya no comment,” kata Maximus, Rabu (8/7/2026) malam.
Menurut dia, kerahasiaan tersebut mengikuti tata tertib yang berlaku di lembaga. BK DPRD TTU juga menyiapkan mekanisme lanjutan bila pada proses klarifikasi ditemukan kekurangan data atau keterangan.
Maximus menambahkan, apabila informasi yang terkumpul belum memadai, BK akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak lain. Ia menyebut, “Kalau nanti data kami masih kurang, tentu akan ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lainnya,”.
Pemeriksaan sudah menyasar 10 orang
Hingga saat ini, BK DPRD TTU telah memeriksa tiga orang terlapor, satu orang pelapor, serta enam orang saksi, sehingga total terdapat 10 orang yang dimintai keterangan.
Setelah tahap pemanggilan dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan, BK DPRD TTU masih melakukan pembahasan internal bersama seluruh anggota untuk menentukan langkah berikutnya sebelum mengambil keputusan.
Maximus menegaskan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan, bukan keputusan final. Dengan begitu, arah tindak lanjut akan diputuskan setelah seluruh bahan klarifikasi dinilai secara internal.
Tenggat waktu dan kehati-hatian keputusan
Berita Terkait
Di sisi lain, Maximus menanggapi adanya batas waktu penyelesaian penanganan perkara yang disebut diminta oleh Kementerian Dalam Negeri hingga 10 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa BK DPRD TTU tetap berpedoman pada Peraturan Daerah mengenai Tata Tertib DPRD. Maximus menyatakan, “Kami mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD. Waktu yang tersedia maksimal 60 hari. Kalau dipaksakan mengambil keputusan hanya karena mengejar waktu tertentu, itu justru bisa menimbulkan persoalan hukum bagi kami sendiri,”.
Ia menilai, keputusan yang diambil semata-mata untuk mengejar tenggat dapat berisiko menimbulkan masalah hukum bagi lembaga. Karena itu, BK memilih memakai ruang waktu yang diatur aturan tata tertib, sembari memastikan proses pemeriksaan berjalan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maximus juga mengaku belum dapat memastikan apakah BK DPRD TTU akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait tenggat waktu yang dimaksud.
BK DPRD TTU berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional, sekaligus menghasilkan keputusan yang mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD maupun pelayanan kesehatan.
Dalam pemantauan di lapangan, pemeriksaan terakhir dilakukan BK terhadap Direktur Rumah Sakit Leona Kefamenanu hingga Rabu malam. Tiga orang yang memeriksa dalam rangkaian pendalaman tersebut yakni Maksimus Manehat, Hubertus Bana, dan Felix Anunut.
Dengan status pemeriksaan yang masih dirahasiakan, publik menunggu keputusan BK DPRD TTU setelah tahap pembahasan internal selesai dilakukan dan, bila diperlukan, BK memanggil saksi tambahan untuk melengkapi data yang masih kurang.
BK DPRD TTU masih menahan informasi ke publik karena seluruh klarifikasi dijalankan dengan prinsip kerahasiaan sesuai tata tertib internal. Meski proses pemeriksaan telah berjalan, keputusan akhir baru akan muncul setelah seluruh rangkaian bahan dinilai dan dibahas dalam forum internal.
Dalam konteks batas waktu yang disebut Kementerian Dalam Negeri hingga 10 Juli 2026, BK menegaskan pendekatannya tetap mengikuti aturan yang mengatur tenggat penyelesaian. Lembaga juga mempertimbangkan agar langkah yang diambil tidak terburu-buru, sehingga prosedur penanganan tetap punya dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila setelah pembahasan internal ditemukan bahwa keterangan yang terkumpul belum cukup, BK akan menempuh langkah lanjutan berupa pemanggilan pihak lain untuk melengkapi data. Dengan tahapan tersebut, publik menunggu hasil setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap dan keputusan sudah ditetapkan.












