Hukum & Kriminal

Sidang Sudewo di Tipikor Semarang: Keterangan Tri Haryama soal Telaah Kekosongan Jabatan Dipertanyakan

×

Sidang Sudewo di Tipikor Semarang: Keterangan Tri Haryama soal Telaah Kekosongan Jabatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Sudewo, Kesaksian Kepala Dinas Pati Dibantah Bawahannya

jurnalistik.co.id – Semarang menjadi saksi perdebatan dalam sidang dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo. Dalam agenda lanjutan pemeriksaan, majelis hakim menekan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati, Tri Haryama, terkait dokumen telaah mengenai kekosongan jabatan perangkat desa.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (8/7/2026). Majelis hakim menyampaikan pertanyaan langsung setelah muncul penilaian bahwa ratusan posisi perangkat desa dibiarkan kosong di masa kepemimpinan Sudewo.

Tri hadir sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan mendalam. Majelis hakim mempertanyakan apakah proses telaah pernah dilakukan ketika banyak kepala desa berada dalam kondisi kosong, serta bagaimana pembuktian terhadap proses tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim bertanya, “Pernah dilakukan telaah mengingat banyak kepala desa yang kosong,” kepada Tri pada Rabu. Pertanyaan tersebut menjadi pintu pembahasan utama selama sesi tanya jawab.

Tri menjawab bahwa pihaknya telah menempuh langkah telaah. Ia menyatakan, “Pernah, dengan tim saya. Karena pada waktu itu diskusi,” seraya menempatkan proses kajian sebagai bagian dari diskusi internal.

Namun, pengakuan tersebut mendapat penekanan lanjutan dari majelis hakim. Majelis hakim menyayangkan karena kajian atau telaah yang disebut Tri dan tim internalnya tidak disertai dokumen tertulis sebagai bukti otentik birokrasi.

Untuk menguji konsistensi keterangan, majelis hakim kemudian mengonfirmasi jawaban Tri kepada saksi lain, yakni Eko Mujisantoso. Eko menjabat Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Pati dan turut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menanyakan hal serupa kepada Eko dengan fokus pada keberadaan telaah. “Ada telaah,” tanya majelis hakim kepada Eko di ruang sidang.

Eko menjawab berbeda dengan singkat. “Tidak ada,” ucapnya, sebelum melanjutkan keterangannya di hadapan unsur hukum yang hadir.

Eko kemudian menjelaskan ruang lingkup pembahasan yang selama ini terjadi. Ia menyebut bahwa diskusi terkait kekosongan formasi perangkat desa tidak lebih dari pertemuan biasa antardinas.

Menurut Eko, konsekuensi dari format pembahasan tersebut membuat tidak ada berita acara resmi maupun catatan strategis yang sah. Ia menegaskan, “Masih sekedar diskusi (belum telaah),” dalam keterangannya.

Perbedaan keterangan antara Tri dan Eko menjadi sorotan karena menyangkut bagaimana proses internal pemerintah desa dipetakan saat sejumlah posisi perangkat dinilai kosong. Majelis hakim menilai keberadaan dokumen tertulis menjadi elemen penting untuk menilai klaim proses telaah.

Di tengah pemeriksaan saksi, rangkaian perkara yang menjerat Sudewo turut memberi konteks terhadap pertanyaan di ruang sidang. Perkara yang dialami Sudewo disebut cukup pelik karena dirinya terjerat dalam dua kluster kasus korupsi besar sekaligus.

Kluster pertama berhubungan dengan dugaan pemerasan serta praktik suap jual beli jabatan dalam proses pengisian lowongan perangkat desa di wilayah administrasi Kabupaten Pati. Dalam kluster ini, proses pengisian posisi perangkat desa menjadi titik perhatian.

Kluster kedua tidak kalah menonjol di ruang publik. Sudewo diduga menerima suap dalam bentuk komisi atau commitment fee atas proyek pembangunan jalur kereta api yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo kemudian menjalani proses penegakan hukum setelah dilakukan operasi tangkap tangan oleh tim penindak KPK. Ia resmi terkena OTT pada Senin (19/1/2026).

Setelah penangkapan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Sudewo di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta. Penahanan itu berlangsung sejak 20 Januari 2026 hingga proses persidangan berjalan saat ini.

Dalam sidang yang berjalan, majelis hakim kembali menguji detail administratif dan alur pembahasan yang diklaim berlangsung di lingkungan pemerintahan daerah. Pertanyaan mengenai telaah dan keberadaan dokumen menjadi bagian dari upaya memastikan keterangannya dapat diuji secara objektif.

Dengan dua jawaban yang berbeda dari Tri dan Eko, persidangan pada akhirnya mempertemukan klaim proses telaah dengan pengakuan bahwa pembahasan hanya berbentuk diskusi antar-dinas. Perbedaan itu yang kemudian mengemuka dalam pemeriksaan di Tipikor Semarang pada Rabu (8/7/2026).