jurnalistik.co.id – Praktik pungutan liar atau “uang keamanan” yang kerap muncul di sejumlah ruang publik Jakarta masih bertahan, meski penindakan aparat terus dilakukan. Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Ida Ruwaida menilai, praktik tersebut tidak lagi tepat disebut “budaya”, melainkan tradisi yang telah mengakar secara historis.
Ida mengatakan, pungli yang selama ini berulang terdengar di berbagai aktivitas dan area publik memang terus menjadi sorotan. Namun, keberlanjutannya menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada satu kejadian atau satu kelompok tertentu.
“Fenomena pungli seolah praktik yang melekat di sebagian masyarakat, khususnya berkaitan dengan kegiatan dan atau area bisnis,” ujar Ida saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ida, praktik pungli tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menjelaskan, pungli telah berlangsung lintas generasi dan kemudian diwariskan dalam relasi sosial tertentu, sehingga sulit diputus dari kebiasaan yang sudah terbentuk.
Ida menambahkan bahwa berlangsungnya praktik itu membuat sebagian orang memandangnya sebagai sesuatu yang wajar. “Praktik yang bergenerasi ini, bahkan, ada yang menormalisasinya, dan dianggap atau dimaknai sebagai bagi bagi rezeki, dengan dalih saling menguntungkan. Atau dianggap T S T, atau saling tahu, saling paham,” tuturnya.
Normalisasi tersebut, lanjut Ida, tidak berarti bahwa semua pihak benar-benar menerimanya dengan sukarela. Dalam kenyataannya, tidak sedikit warga berada pada posisi sebagai korban.
Ida menegaskan korban tidak hanya sekadar terdampak langsung, tetapi juga menanggung beban yang berkelanjutan. “Jadi korban, karena lebih jadi obyek yang menguntungkan pelaku pungli, dan membebani korbannya, apalagi di era yang kerentanan finansial semakin tinggi,” kata Ida.
Bagi Ida, dampaknya tidak berhenti pada urusan ekonomi semata. Ada ketimpangan relasi antara pihak yang memungut dan pihak yang dipungut, yang pada akhirnya membuat pelaku memiliki posisi lebih diuntungkan dibanding korban.
Berita Terkait
Ida juga menyoroti bahwa pungli tidak selalu dilakukan oleh kelompok preman. Ia menyebut adanya kemungkinan pelaku justru berasal dari pihak yang seharusnya melindungi publik.
“Menarik dan mirisnya pelaku pungli bukan hanya kelompok preman, tapi juga ‘oknum’ aparat yang seharusnya justru melindungi dan melayani publik, bukan memanfaatkan atau mengambil keuntungan secara sepihak, apalagi jika dengan modus intimidasi paksa ataupun halus,” jelas Ida.
Dalam pandangan Ida, tindakan semacam itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menilai penyimpangan yang berulang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ida menegaskan istilah “budaya” tidak merepresentasikan substansi masalah. “Praktik pungli menurut saya bukan budaya, tapi tradisi yang mensejarah,” ujarnya.
Salah satu alasan praktik tersebut sukar diberantas, menurut Ida, adalah karena sejumlah kasus dilakukan secara terorganisasi. Dengan pola yang rapi, intervensi dari luar menjadi tidak mudah dilakukan.
“Tidak mudah diintervensi, karena pada banyak kasus praktik pungli dilakukan secara terorganisir, baik terbuka atau tertutup,” kata Ida. Artinya, praktik yang sudah membentuk jaringan dan pola relasi akan terus bergerak mengikuti celah, sehingga penindakan yang bersifat sporadis tidak otomatis mengakhiri masalah.
Jika dipahami sebagai tradisi yang terus diwariskan, maka upaya pemberantasan juga membutuhkan pendekatan yang mampu menyentuh akar sosialnya, bukan hanya respons terhadap peristiwa yang terlihat di permukaan. Ida menilai, selama praktik itu masih dinormalisasi dalam hubungan antarwarga dan relasi dengan pihak lain, korban akan terus menjadi pihak yang paling menanggung konsekuensinya.
Ida menilai, ketika praktik ini sudah melebur dalam pola hubungan sosial, penanganan yang hanya menyorot insiden tertentu akan terasa seperti memadamkan gejala sesaat. Jaringan relasi yang terbentuk membuat persoalan dapat berpindah modus dan terus berulang.
Karena itu, pemberantasan perlu menargetkan cara pandang yang menormalisasi serta mekanisme yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan berjalan tanpa kontrol. Jika akar sosialnya tidak disentuh, korban akan tetap menanggung beban yang berkelanjutan, sementara kepercayaan publik ikut terkikis.












