jurnalistik.co.id – JAKARTA Selatan kembali menjadi sorotan setelah penemuan ratusan alat latihan menembak di lingkungan sekolah swasta di Kebayoran Lama. Temuan tersebut disebut melibatkan 995 unit airsoft gun yang ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan berinisial IWD.
Menurut pengacara IWD, Alhadid Endar Putra, pihaknya membantah bahwa temuan itu termasuk senjata api. Ia menegaskan, IWD tidak memiliki dan tidak menyimpan senjata api lain maupun narkoba yang disebut ikut ditemukan di ruang kerja yang sebelumnya ditempati IWD.
Alhadid menyatakan total 995 unit yang dimaksud merupakan airsoft gun. Dalam penjelasannya, Alhadid menyebut barang tersebut tergolong legal, dan menjelaskan bahwa apabila masih terdapat kategori senapan api, maka hal itu bukan milik PT Lokta Karya Persatuan Berburu dan Tembak Seluruh Indonesia (Perbakin).
Ia menjelaskan, ratusan airsoft gun tersebut sebelumnya dibeli oleh PT Lokta Karya Perbakin pada tahun 2008. Langkah pembelian itu, menurut Alhadid, dilakukan untuk mendukung kebutuhan latihan.
Alhadid menyebut airsoft gun yang digunakan sudah memiliki izin dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. Ia juga menguraikan tujuan awal pengadaan, yakni untuk menunjang pelatihan atlet menembak dalam persiapan menghadapi Southeast Asian Shooting Association (SEASA) Championship.
Pada 2021, alat latihan tersebut diserahkan kepada pihak yayasan. Penyerahan dilakukan dalam konteks kerja sama pembentukan ekstrakurikuler menembak di sekolah, sehingga perangkat latihan dapat digunakan sesuai kebutuhan kegiatan.
Namun, pengacara IWD menyebut kondisi alat kemudian menjadi tidak lagi layak pakai. Ia mengatakan stok airsoft gun tersebut pada akhirnya terlalu lama tidak digunakan hingga membuatnya tidak bisa difungsikan lagi.
Di sisi lain, pembina sekaligus penanggung jawab ekstrakurikuler tersebut disebut telah meninggal dunia. Karena itu, Alhadid menyatakan tidak ada kepastian lanjutan terkait keberlangsungan ekstrakurikuler yang dimaksud.
Berita Terkait
Pengelolaan perangkat juga diklaim dilakukan secara terbatas. Semua airsoft gun kemudian disimpan di gudang yang tidak dapat diakses oleh murid.
Alhadid menuturkan gudang tersebut selalu dijaga agar tidak dimasuki pihak yang tidak berkepentingan. Ia menambahkan, murid berada di gedung utama, sementara arus lalu lintas menuju gudang dibatasi.
Menurutnya, gudang juga terkunci dengan baik. Ia menyebut keberadaan staf yang bertugas menjaga menjadi bagian dari prosedur agar perangkat latihan tidak beredar bebas.
Alhadid juga menanggapi klaim pihak yayasan mengenai temuan senjata api. Ia menyampaikan bahwa keberadaan temuan tersebut diduga hanya rekayasa, karena airsoft gun disebut sudah diketahui pihak sekolah sejak awal.
Ia lantas menilai ada ketidaksesuaian informasi terkait akses dan penguasaan kunci ruangan. IWD, menurut Alhadid, tidak pernah mengunci ruangan sekolah dan tidak membawa kuncinya setelah dilepaskan dari jabatan sejak April.
Dengan penjelasan tersebut, pengacara IWD menempatkan seluruh rangkaian temuan dalam konteks yang berbeda dari narasi pihak yayasan. Ia menegaskan klaim utama mengenai 995 airsoft gun sebagai barang latihan yang legal, sekaligus menolak adanya senjata api lain maupun narkoba yang disebut menyertai temuan.
Kasus ini terus berkembang seiring proses pemeriksaan dan klarifikasi para pihak terkait asal-usul perangkat, legalitas izin, serta bagaimana penyimpanan dilakukan selama periode penggunaan di lingkungan sekolah.
Dalam klarifikasi yang disampaikan, pihak IWD memusatkan penjelasan pada asal-usul perangkat latihan yang disebut berjumlah 995 unit. Alhadid menuturkan pengadaan awal dilakukan pada 2008 oleh PT Lokta Karya Perbakin untuk kebutuhan latihan, kemudian pada 2021 perangkat tersebut diserahkan ke pihak yayasan dalam rangka kerja sama pembentukan kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah.
Alhadid juga merinci alasan mengapa kondisi perangkat pada akhirnya dinilai tidak lagi layak pakai. Ia mengatakan airsoft gun tersebut terlalu lama tidak digunakan sehingga fungsinya tidak dapat dipertahankan. Di saat yang sama, ia menyebut penyimpanan dilakukan secara terbatas: seluruh perangkat berada di gudang yang tidak dapat dijangkau murid, dijaga staf, serta akses menuju area tersebut dibatasi karena murid berada di gedung utama dan arus menuju gudang diatur.












