Nasional

Sudaryono Tegaskan Larangan SPPG Pakai Minyakita, Elpiji 3 Kg, hingga Produk Subsidi Lain

×

Sudaryono Tegaskan Larangan SPPG Pakai Minyakita, Elpiji 3 Kg, hingga Produk Subsidi Lain

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kepala BGN Larang SPPG Pakai Minyakita, Gas Elpiji 3 Kg hingga Produk Subsidi Lain

jurnalistik.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan aturan penggunaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh memakai produk subsidi sembarangan.

Menurut Sudaryono, dapur SPPG dilarang menggunakan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi untuk kebutuhan memasak MBG.

Sudaryono menyampaikan penegasan itu dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).

Dalam keterangannya, ia menekankan larangan tersebut secara spesifik melalui pernyataan, “Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan,” tegas Sudaryono.

Ia menyebut, ketentuan itu berlaku bagi semua pihak yang menjalankan proses dapur SPPG yang melayani MBG.

Sudaryono juga meminta seluruh masyarakat, termasuk awak media, untuk ikut mengawasi bila menemukan ada dapur SPPG yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita,” ucap Sudaryono.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada pemberitahuan, melainkan akan berlanjut pada tindakan jika masih ada pelanggaran.

Apabila ditemukan dapur SPPG yang tetap “ngeyel” melanggar aturan, Sudaryono mengatakan pihaknya akan memberikan teguran hingga penutupan permanan.

“Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi,” tuturnya.

Selain larangan penggunaan barang subsidi, Sudaryono juga menyoroti kewajiban SPPG dalam membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).

Ia menjelaskan bahwa SPPG tidak boleh mengambil patokan harga dari kondisi harga terendah yang muncul di pasar, melainkan harus mengikuti HAP yang ditetapkan.

Sudaryono mencontohkan kasus harga telur yang pernah anjlok. Ia menyebut harga telur ayam pernah jatuh ke kisaran Rp 12.500, sementara HAP telur ditetapkan Rp 25.000.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono.

Dengan contoh itu, Sudaryono menegaskan tujuan pengaturan harga adalah memastikan bahan pangan yang digunakan tetap sesuai standar acuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia juga menyatakan BGN berkomitmen melakukan langkah tegas terhadap pelanggaran, baik dari sisi pegawai maupun dari penyelenggara SPPG.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi,” tegas dia.

Sudaryono menyebut saat ini BGN sedang berupaya menyelesaikan persoalan tata kelola dan perbaikan pelaksanaan MBG melalui penajaman sasaran, mulai dari penerima hingga SPPG yang terlibat dalam proses layanan.

Menurutnya, proses perbaikan tersebut tidak hanya bergantung pada internal, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan di lapangan.

“Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua,” jelasnya.

Dengan sejumlah penegasan tersebut, Sudaryono menempatkan kepatuhan pada aturan penggunaan bahan dan kesesuaian harga acuan sebagai bagian penting dari pengendalian mutu pelaksanaan MBG melalui dapur SPPG.

Pengaturan ini, menurut Sudaryono, dimaksudkan agar setiap proses di dapur SPPG mengikuti standar yang sama, baik dari pemilihan bahan yang tidak boleh berasal dari produk subsidi tertentu maupun dari penerapan acuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketika pengawasan melibatkan masyarakat dan awak media, mereka diharapkan ikut memperhatikan praktik pengadaan dan cara memasak, termasuk memastikan tidak ada dapur yang tetap menggunakan Minyakita, gas melon 3 kilogram, atau beras SPHP, serta tidak memakai patokan harga dari kondisi termurah di pasar.

BGN menyampaikan bahwa bila masih ditemukan pelanggaran, tindakan koreksi tidak hanya berhenti pada peneguran lisan, melainkan dapat berkembang menjadi surat peringatan dan berujung pada penutupan dapur secara permanen.