Politik & Parlemen

Istana Tegaskan Permintaan Prabowo ke Nanik S Deyang untuk Tetap Mengawasi BGN

×

Istana Tegaskan Permintaan Prabowo ke Nanik S Deyang untuk Tetap Mengawasi BGN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Istana Benarkan Prabowo Minta Nanik S Deyang Jadi Dewan Pengawas BGN

jurnalistik.co.id – Istana Negara menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta Nanik S. Deyang tetap membantu dalam pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatan kepala BGN.

Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi terkait isu Nanik akan menempati posisi di dewan pengawas BGN.

Prasetyo menyatakan permintaan Presiden tersebut berangkat dari pertimbangan kapasitas dan pengalaman Nanik yang dinilai masih relevan untuk mendukung pelaksanaan tugas BGN.

“Ya itu kan permintaan ya atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN,” kata Prasetyo saat ditanya isu Nanik bakal menjabat Ketua Dewan Pengawas BGN di Gedung DPR RI, Kamis (23/7/2026).

Permintaan untuk tetap mengawasi

Menurut penjelasan Prasetyo, keterlibatan Nanik diarahkan agar kesinambungan pengawasan dan dukungan terhadap BGN tetap berjalan setelah perubahan susunan kepemimpinan.

Ia menegaskan bahwa arahan Prabowo itu pada intinya merupakan permohonan agar Nanik tidak berhenti kontribusinya sepenuhnya, melainkan tetap membantu pada fase berikutnya dalam struktur pengelolaan BGN.

Di sisi lain, Nanik sendiri pernah menyampaikan keterangan serupa melalui akun Facebook-nya, seperti yang dikutip dalam pemberitaan pada Rabu (22/7/2026). Ia menyatakan, “Saya diminta tetap ikut mengawasi BGN. Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas, di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya,”.

Ungkapan Nanik tersebut kemudian menjadi rujukan publik terkait bentuk peran yang akan dijalankan setelah ia mundur dari jabatan kepala BGN.

Perpres dan fokus pada fungsi

Prasetyo juga merespons pertanyaan mengenai dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas BGN, khususnya terkait rujukan regulasi yang selama ini mengatur struktur kelembagaan BGN.

Ia menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional mengatur Dewan Pengarah dan unsur pelaksana, namun tidak mencantumkan nomenklatur “Dewan Pengawas”.

Meski demikian, Prasetyo menekankan pemerintah masih akan melihat bentuk pengaturan yang dianggap paling sesuai. Bagi Prasetyo, yang lebih penting bukan semata-mata penyebutan nama jabatannya, melainkan fungsi yang akan dijalankan.

“Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya,” tuturnya.

Prasetyo menambahkan, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila pelaksanaan tugas yang diinginkan sudah bisa dijalankan melalui struktur yang telah diatur di dalam Perpres.

“Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya Dewan Pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga,” katanya.

Dengan demikian, pembahasan yang mengemuka bukan pada keberatan atas istilah tertentu, melainkan pada kesesuaian fungsi dan pengaturan organisasi sebagaimana ditata dalam regulasi yang berlaku.

Perubahan posisi kepala BGN

Sebelumnya, Nanik dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatan kepala BGN. Dalam catatan peristiwa yang disebutkan, Nanik dilantik sebagai Kepala BGN pada 8 Juni 2026, menggantikan Dadan Hindayana yang terjerat kasus korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), bersama dua wakilnya.

Setelah Nanik mundur, posisi kepala BGN kemudian dijabat oleh politikus Partai Gerindra Sudaryono.

Dalam konteks perubahan kepemimpinan tersebut, arahan Presiden Prabowo agar Nanik tetap berperan dalam pengawasan menjadi bagian dari penjelasan pemerintah tentang transisi yang sedang berlangsung di BGN.

Istana pun menempatkan proses penataan peran dan kemungkinan pembentukan dewan pengawas sebagai langkah yang akan mempertimbangkan kesesuaian fungsi, sambil merujuk pengaturan yang tersedia dalam Perpres.