Nasional

Kemenkes RI Jalankan Efisiensi Pengadaan Obat untuk Tekan Inflasi Biaya Pengobatan

×

Kemenkes RI Jalankan Efisiensi Pengadaan Obat untuk Tekan Inflasi Biaya Pengobatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemenkes Lakukan Efisiensi Pengadaan Obat

jurnalistik.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjalankan efisiensi dalam pengadaan obat untuk menekan inflasi biaya pengobatan sekaligus mendorong harga obat dan alat kesehatan agar lebih terjangkau.

Langkah efisiensi ini, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, akan dibuka untuk seluruh RSUD serta rumah sakit swasta. Dengan begitu, harga obat dan alat kesehatan di Indonesia diharapkan bisa turun lebih jauh.

Budi menyampaikan bahwa pengendalian biaya kesehatan tidak cukup dilakukan secara parsial. Karena itu, Kemenkes mengarahkan pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.

Melalui pendekatan transparansi dalam proses pengadaan, Kemenkes mengklaim telah menghemat anggaran farmasi pada tahap awal sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Selain mengendalikan biaya, Kemenkes juga melakukan perombakan sistem akreditasi rumah sakit. Akreditasi tidak lagi hanya menilai evaluasi administratif yang dilakukan dalam siklus lima tahunan, tetapi juga ditetapkan berbasis hasil klinis (clinical outcome).

Perubahan kebijakan tersebut, kata Budi, turut ditujukan untuk meningkatkan jaminan keselamatan pasien di Indonesia. Penilaian akreditasi disebut dilakukan secara real-time melalui indikator keselamatan dan angka kesembuhan pasien, termasuk survival rate.

Budi menegaskan bahwa mutu layanan rumah sakit tidak bisa hanya bergantung pada dokumen. β€œKita akan ukur dari hasil tindakan medisnya. Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung kita turunkan di tengah jalan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menekankan komitmen mempercepat pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun pada Agustus 2026. Dana tersebut diprioritaskan untuk menjaga stabilitas arus kas rumah sakit agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Upaya pendanaan ini dinilai penting karena besarnya porsi sektor swasta dalam ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, keberlanjutan layanan kesehatan diharapkan tetap terjaga tanpa mengganggu operasional fasilitas kesehatan.

Dari data Kemenkes, tercatat sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 1.214 rumah sakit swasta atau 71,4 persen disebut telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).

Lebih lanjut, sebanyak 1.587 rumah sakit swasta juga telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME). Kemenkes memandang capaian ini sebagai bagian dari penguatan layanan, tata kelola, dan dukungan terhadap kesinambungan layanan berbasis data.

Kemenkes juga memperluas akses penanganan penyakit berat dengan menggandeng rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan. Pada 2026, enam rumah sakit swasta telah ditetapkan sebagai bagian dari 54 Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU).

Targetnya, jumlah RSPPU meningkat hingga mencapai 154 pada tahun 2030. Kolaborasi langsung ini, menurut Budi, telah berjalan melalui skema pengampuan layanan medis canggih.

Budi mencontohkan kolaborasi RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri untuk transplantasi ginjal. Ia juga menyebut kerja sama RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City untuk layanan sel punca (stem cell).

Melalui kombinasi pengendalian biaya, transparansi mutu berbasis outcome klinis, serta pemerataan teknologi medis, Kemenkes menargetkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan berkelas dunia. Upaya tersebut diharapkan tidak lagi bergantung pada pilihan berobat ke luar negeri.

Dengan memperluas skema efisiensi pengadaan melalui pool procurement ke RSUD dan rumah sakit swasta, Kemenkes ingin memastikan upaya penekanan biaya tidak hanya terjadi di sebagian fasilitas. Langkah ini diarahkan agar harga obat serta alat kesehatan dapat makin ditekan dan lebih mudah dijangkau oleh pasien.

Dalam kerangka tersebut, pemusatan pengadaan obat dan BMHP berbasis data SatuSehat diposisikan sebagai fondasi transparansi. Kemenkes menyebut pendekatan ini memungkinkan pengawasan sejak tahap awal proses, sehingga penghematan anggaran farmasi pada awal implementasi dapat mencapai kisaran Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Di sisi mutu layanan, kebijakan akreditasi juga menekankan evaluasi yang berlangsung lebih cepat dan terukur. Karena penilaian didasarkan pada indikator keselamatan pasien serta angka kesembuhan, termasuk survival rate, apabila ditemukan tingkat kegagalan operasional yang tinggi, status akreditasi disebut bisa diturunkan di tengah jalan.

Pemerintah turut menegaskan keberlanjutan layanan melalui percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 20 triliun pada Agustus 2026. Penguatan tata kelola ini juga terlihat dari besarnya partisipasi rumah sakit swasta: 1.699 RS atau 83,7 persen sudah bekerja sama dengan BPJS, 1.214 RS atau 71,4 persen dinilai telah memenuhi 12 kriteria KRIS, dan 1.587 RS telah menerapkan Rekam Medis Elektronik.

Kolaborasi dengan rumah sakit swasta dalam program pengampuan layanan unggulan juga ditargetkan terus bertumbuh. Pada 2026, enam rumah sakit swasta ditetapkan sebagai bagian dari 54 RSPPU, dengan target peningkatan jumlah RSPPU hingga 154 pada 2030, termasuk melalui contoh kerja sama seperti transplantasi ginjal RSUP dr. Sardjito dengan RS Royal Mandaya Puri serta layanan sel punca (stem cell) melalui kolaborasi RSCM dengan RS Ciputra Raya Tangerang dan RS Ciputra Citra Garden City.