Hukum & Kriminal

IPW: Kasat Resnarkoba Terjerat Berulang karena Direkrut Sindikat untuk Mengamankan Bisnis Narkoba

×

IPW: Kasat Resnarkoba Terjerat Berulang karena Direkrut Sindikat untuk Mengamankan Bisnis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Analisis IPW Kenapa Kasat Resnarkoba Jadi Langganan Kasus Narkoba

jurnalistik.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti pola yang dinilainya terus berulang: keterlibatan pejabat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba dalam perkara peredaran gelap narkotika. Menurut IPW, pengulangan itu bukan kebetulan semata, melainkan terkait cara jaringan narkoba merekrut dan menempatkan sumber daya di dalam institusi kepolisian.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, target utama rekrutmen sindikat bandar narkoba adalah jabatan yang memiliki akses dan peran dalam penindakan di lapangan. Dalam pandangannya, posisi Kasat Resnarkoba membuat oknum di posisi tersebut menjadi sasaran yang dianggap strategis untuk menjaga kepentingan bisnis jaringan.

“Oleh karena itu rekrutmen Kasat Narkoba itu begitu penting untuk berhati-hati,” ujar Sugeng kepada Kompas.com pada Senin (27/7/2026). Pernyataan itu menegaskan bahwa, bagi IPW, proses rekrutmen dan penempatan jabatan tidak bisa diperlakukan sebagai tahapan administratif saja, terutama karena jabatan tersebut berhadapan langsung dengan upaya mengamankan arus barang dan pengawasan operasional.

IPW menilai jaringan narkoba bekerja dengan tujuan mempertahankan pasokan agar tetap berjalan, tanpa gangguan hukum yang berarti. Sugeng menyebut bahwa cara kerja jaringan bukan berhenti pada peredaran semata, melainkan juga menyasar pihak-pihak di lingkungan aparat agar operasi dan bisnis mereka terlindungi.

“Jaringan narkoba itu juga bekerja ya, bekerja untuk mengamankan peredaran dan pasokan mereka di dalam bisnis mereka itu. Nah, salah satu bekerjanya adalah mereka merekrut, ya, polisi, oknum-oknum polisi,” tutur Sugeng. Dari penjelasan ini, IPW menempatkan fenomena “kasat langganan kasus” sebagai konsekuensi dari rekrutmen yang diarahkan untuk mengamankan jalur bisnis jaringan.

Selain soal rekrutmen, IPW memandang nilai ekonomi dalam bisnis narkoba menjadi faktor pendorong kuat. Nilai yang dinilai sangat cepat berputar membuat peluang manipulasi dan pengaruh terasa lebih mudah dilakukan terhadap oknum yang lemah dalam ketahanan moral maupun pengawasan internal.

“Narkoba itu satu bisnis yang sangat liquid ya, sangat liquid untuk mendapatkan sejumlah uang dengan cepat. Ini yang dijadikan satu menjadi pendekatan yang sangat mudah untuk bisa memengaruhi oknum-oknum polisi,” tambah Sugeng. Dengan karakter bisnis yang “liquid” tersebut, IPW berpendapat jaringan narkoba dapat memanfaatkan rentang waktu penegakan hukum yang tidak selalu mampu menghapus akses pengaruh secara instan.

Dalam paparan IPW, setidaknya ada tiga Kasat Resnarkoba yang disebut telah diumumkan terlibat dalam perkara narkoba. Sugeng menyebut dua di antaranya telah divonis pidana dengan hukuman berat, sementara satu perkara lain disebut sebagai kasus terbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Balerang, Kompol Satria Nanda, divonis penjara seumur hidup. Berikutnya, Kasat Resnarkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis hukuman mati. Terakhir, IPW menyebut kasus terbaru melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman.

IPW juga mengaitkan masalah ini dengan aspek kewenangan di lapangan. Sugeng menegaskan, pada jabatan yang memiliki wewenang penindakan, kontrol yang lemah atau pengawasan yang tidak melekat dapat menciptakan celah agar pasokan tetap terjaga tanpa gangguan dari proses hukum. Dari sini, IPW mendorong perubahan tidak hanya pada level penindakan setelah masalah muncul, tetapi juga pada pencegahan sebelum rekrutmen maupun penugasan terjadi.

Untuk merespons, IPW mendorong pembenahan moralitas serta pengetatan sistem pengawasan di tingkat operasional. Salah satu langkah yang disebut adalah melibatkan Propam secara melekat dalam setiap operasi, sehingga pemeriksaan dan kontrol tidak berjalan terpisah dari proses penindakan.

Selain penguatan peran Propam, IPW juga menekankan perlunya konsekuensi tegas bila terbukti ada keterlibatan. Dalam pandangan Sugeng, sanksi harus menjangkau level kepemimpinan di tingkat Polres apabila bawahannya terbukti terhubung dalam jaringan narkoba. Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada penindakan individu yang terjerat, tetapi juga menilai efektivitas tata kelola dan kontrol internal.

IPW memandang, jika semua unsur tersebut dijalankan secara konsisten—mulai dari kehati-hatian dalam rekrutmen, kontrol melekat dalam operasi, hingga sanksi yang jelas—pola rekrutmen sindikat terhadap jabatan strategis dapat diputus. Langkah pencegahan ini dinilai penting agar upaya memutus peredaran narkotika tidak lagi “terlambat” oleh pengaruh yang sudah bekerja lebih dulu di dalam sistem.

Dengan menempatkan rekrutmen sebagai titik rawan dan nilai ekonomi sebagai pendorong, IPW berharap pembaruan mekanisme pengawasan lapangan dapat mengurangi peluang jaringan narkoba memelihara bisnisnya. Pada akhirnya, yang ditekankan adalah agar jabatan Kasat Resnarkoba tidak lagi menjadi target rekrutmen yang dimanfaatkan sindikat untuk mengamankan arus narkotika.