Hukum & Kriminal

Luhut Tegaskan Penyempurnaan UU Tipikor Tak Menghapus Kerugian Negara

×

Luhut Tegaskan Penyempurnaan UU Tipikor Tak Menghapus Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Penjelasan Luhut Soal Rencana Perubahan Definisi Korupsi di RI

jurnalistik.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam rumusan tindak pidana korupsi. Ia menekankan pembuktian unsur tersebut yang ingin dipertegas, bukan menghilangkan keberadaannya.

Luhut menyampaikan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berkait dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tetap dipertahankan. Dalam pandangan DEN, pertanggungjawaban pidana sekaligus pemulihan atas kerugian keuangan negara juga tetap berlaku.

Ruang pembaruan yang disorot DEN, lanjut Luhut, terutama mencakup dua arah. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

DEN, kata Luhut, telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Tujuan penyampaian itu, menurutnya, adalah menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Klarifikasi unsur kerugian negara dalam korupsi

Dalam penjelasan kepada media usai pertemuan dengan Presiden, Luhut menegaskan bahwa standar internasional dalam UNCAC dijadikan rujukan pembanding. Ia menyatakan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik, namun hal tersebut bukan berarti Indonesia menghapus unsur itu dalam hukum nasional.

Menurut Luhut, pernyataan yang sempat muncul tidak dimaksudkan sebagai usulan perubahan definisi korupsi di Indonesia. Ia menegaskan pula bahwa rekomendasi DEN bukan untuk menghilangkan kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Luhut merangkum posisi DEN sebagai berikut: Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan beserta ketentuan terkait dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Yang disempurnakan, tegasnya, adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan arah pelebaran jangkauan pemberantasan korupsi. Ia menyebut penambahan delik baru melalui adopsi standar UNCAC yang belum diatur di hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

Kepastian hukum sebagai prasyarat pertumbuhan

Luhut mengaitkan pembahasan itu dengan kebutuhan menciptakan kepastian hukum di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. Ia menilai kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar.

Untuk mendukung penilaiannya, ia menyinggung studi Freedom and Prosperity Indexes 2025. Studi tersebut, menurut Luhut, mengolah data 164 negara selama tiga dekade dan menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang, lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Dalam penilaiannya, penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih dinilai menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Luhut juga menyebut sejumlah perkara korupsi dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan di masyarakat dan mendapat sorotan internasional, sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan.

Ia menyatakan Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum dilakukan secara menyeluruh, termasuk belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” tegas Luhut.

Luhut menambahkan, penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Ia menyampaikan MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, MK meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif serta membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut. Dengan demikian, kata Luhut, pembaruan yang diusulkan DEN diarahkan untuk memperjelas penerapan norma sekaligus menjaga tujuan pemberantasan korupsi.

Empat pokok rekomendasi DEN

Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, Luhut menjelaskan bahwa rekomendasi DEN mencakup empat hal. Rekomendasi pertama adalah penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Rekomendasi kedua adalah penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule. Menurut Luhut, kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik serta sesuai prosedur perlu mendapat perlindungan sebagaimana praktik internasional.

Poin ketiga adalah adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Luhut mencontohkan penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai salah satu bentuk yang belum diatur dalam kerangka hukum Indonesia saat ini.

Rekomendasi keempat, lanjutnya, adalah penyusunan omnibus law keuangan negara. Tujuannya adalah memberi kepastian mengenai status kekayaan negara.

Untuk ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule, Luhut menyebut rujukannya pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Ia menyertakan contoh Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020.

Luhut menjelaskan, perlindungan melalui ketentuan tersebut hanya diberikan jika pengambil keputusan beritikad baik, mengikuti prosedur yang berlaku, dan bebas dari benturan kepentingan. Karena itu, penyelewengan, suap, maupun perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak mendapat perlindungan dari ketentuan tersebut.

DEN, kata Luhut, mendiskusikan rekomendasi itu bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK. Ia menyatakan seluruh pihak sepakat pemberantasan korupsi perlu terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.

Luhut menegaskan DEN akan terus mencermati perkembangan isu dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden. Ia berharap agar ekonomi Indonesia tetap tumbuh, pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, serta kepentingan nasional terlindungi.

“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” pungkas Luhut.