jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk menjaga pasokan pembangkit listrik PT PLN (Persero). Setelah kondisi pasokan membaik, ekspor kembali berjalan normal seperti sebelumnya.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa langkah penahanan tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan kementerian selaku regulator. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA pada Jumat (27/6/2026).
Menurut Anggia, pemerintah mengamankan ketersediaan batu bara dengan mempertimbangkan nilai kalori yang dibutuhkan sebagai energi primer pembangkit listrik. Ia menegaskan, tindakan itu bertujuan memastikan pasokan untuk kebutuhan pembangkit tetap terjaga.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator,” ujar Anggia dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA, Jumat (27/6/2026).
Anggia juga menyebutkan bahwa pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara hingga saat ini. Jumlah tersebut, kata dia, mendekati total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.
Pengiriman ekspor dihentikan sementara, lalu kembali normal
Dalam penjelasannya, Anggia menyampaikan bahwa penahanan sementara ekspor dilakukan untuk menyeimbangkan kondisi pasokan batu bara di dalam negeri. Setelah stok batu bara untuk pembangkit dinilai membaik, kegiatan ekspor kemudian kembali dilanjutkan.
“Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia.
Dengan kembali pulihnya kondisi pasokan domestik, pemerintah memandang pelaksanaan ekspor tidak lagi berada dalam kondisi penyesuaian khusus. Artinya, alur ekspor batu bara kembali mengikuti mekanisme yang berlaku seperti semula.
Selain melanjutkan ekspor secara normal, pemerintah juga berencana memperketat pengawasan pada pengadaan energi primer PLN. Penguatan pengawasan ini disebut diarahkan untuk mengurangi risiko gangguan pasokan listrik pada masa mendatang.
Pengawasan melibatkan BPKP, inspektorat, serta PLN
Pengawasan yang akan dilakukan melibatkan beberapa pihak, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, serta PLN. Kolaborasi antarinstansi tersebut dimaksudkan agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
Anggia menyatakan bahwa fokus utama pengawasan adalah memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilaksanakan sesuai aturan. Ia juga menegaskan pengawasan tersebut berorientasi pada pemenuhan ketersediaan batu bara untuk tenaga listrik.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggia.
Dalam konteks kebijakan pengawasan, pemerintah ingin memastikan kewajiban DMO tidak hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi benar-benar dijalankan dalam proses pengadaan. Dengan cara itu, ketersediaan pasokan batu bara di sisi pembangkit diharapkan lebih terjaga dari waktu ke waktu.
Tidak ada aturan baru, pemerintah menekankan penegakan regulasi yang berlaku
Anggia juga menegaskan pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Menurutnya, pemerintah saat ini fokus pada pelaksanaan sekaligus penegakan regulasi yang sudah berlaku agar berjalan lebih efektif.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan DMO, kata Anggia, adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam undang-undang tersebut, DMO disebut diatur sebagai kewajiban terkait pasokan dalam negeri.
Dengan mempertahankan kerangka hukum yang sudah ada, pemerintah menempatkan penegakan aturan sebagai langkah lanjutan setelah penyesuaian pasokan domestik. Penahanan sementara ekspor yang sempat dilakukan diposisikan sebagai langkah pengamanan ketika kebutuhan batu bara untuk pembangkit harus dipastikan tetap tersedia.
Secara keseluruhan, pemerintah menilai kondisi pasokan batu bara dalam negeri telah membaik sehingga ekspor kembali berjalan normal. Di saat yang sama, penguatan pengawasan ditujukan agar pelaksanaan DMO dan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik dapat berjalan lebih tertib dan minim risiko gangguan di masa mendatang.












