jurnalistik.co.id – Seorang pengusaha muda, Vinson Leo, disebut menjadi korban dugaan pemerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pengacara, Bangun Paulus Tudungta, di Jakarta Pusat. Kasus ini kini telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Vinson, Refly Harun, memaparkan bahwa peristiwa berawal dari hubungan pertemanan antara kliennya dengan Bangun Paulus. Refly menilai kedekatan yang semula terjadi dalam konteks sehari-hari akhirnya berubah karena adanya pengalaman penghinaan dan perendahan.
Refly menyebut, “Jadi dia ini punya teman kebetulan seorang advokat ya, kemudian sering sekali traktir-traktiran dan lain sebagainya, cuma lama-lama dia pernah merasa dihina juga, sering direndahkan dan lain sebagainya,” kata Refly dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Menurut Refly, ketika Vinson merasa direndahkan, ia kemudian mengambil uang dari ATM milik Paulus sebesar Rp 19.250.000 di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, pada 17 Februari 2026. Refly menekankan tindakan itu dilakukan Vinson tanpa maksud mencuri, melainkan bagian dari dinamika hubungan yang berjalan saat itu.
Refly melanjutkan bahwa sehari setelah kejadian tersebut, Vinson berniat mengembalikan uang dan bersepakat bertemu dengan Paulus di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Namun, pertemuan itu justru berujung pada dugaan penyekapan.
Refly menyatakan, pada dini hari 19 Februari 2026, Vinson diajak meninggalkan hotel menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama Paulus dan empat orang lainnya. Dalam keterangannya, Refly memaparkan adegan yang disebut terjadi di dalam mobil.
“Tanggal 19 Februari 2026 dini hari, Vinson bersama Paulus dan empat temannya pergi meninggalkan hotel dalam satu mobil Fortuner. Di dalam mobil, Vinson diperlihatkan foto rekaman saat ia mengambil uang di ATM, lalu Vinson dipiting lehernya oleh Paulus dan dimintai uang sebesar Rp 500 juta,” ujar Refly.
Berita Terkait
Di tengah tekanan dan ancaman fisik yang menurut Refly dialami Vinson, proses negosiasi disebut berlangsung hingga angka permintaan berubah. Refly menguraikan bahwa permintaan semula Rp 500 juta kemudian diturunkan secara bertahap hingga mencapai kesepakatan.
Refly mengutip penurunan permintaan itu dengan menyatakan, “Karena tidak mampu, turun Rp 400 juta, turun lagi Rp 300 juta, turun lagi Rp 200 juta, hingga akhirnya deal Rp 30 juta. Dan minta agar segera ditransfer ke rekening Paulus,” kata Refly.
Refly menambahkan bahwa ketika rombongan melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, mobil sempat berhenti. Pada momen tersebut, Vinson kembali disebut diancam akan dipukul menggunakan palu dan diborgol apabila tidak segera melakukan transfer.
Dalam rangka memenuhi permintaan, Refly mengatakan Vinson kemudian mentransfer uang sebesar Rp 22 juta. Setelah itu, Vinson disebut kembali mentransfer tambahan Rp 8 juta saat rombongan berhenti di rest area Tol Jagorawi Km 34.
Dengan urutan peristiwa yang dipaparkan pihak Vinson tersebut, persidangan di PN Jakarta Pusat menjadi ruang pemeriksaan untuk menilai dugaan pemerasan dan penganiayaan yang disebut bermula dari persoalan pertemanan. Proses hukum di pengadilan diharapkan dapat memperjelas bagaimana peristiwa-peristiwa pada 17 hingga 19 Februari 2026 terjadi dan pihak-pihak terkait memainkan perannya.
Dalam uraian yang disampaikan kuasa hukum, alur kejadian dipaparkan berangkat dari perubahan relasi antara Vinson dan Paulus. Setelah muncul pengalaman penghinaan dan perendahan, Vinson disebut mengambil uang dari ATM milik Paulus pada 17 Februari 2026 sebesar Rp 19.250.000. Menurut keterangan itu, langkah berikutnya diarahkan untuk mengembalikan uang, yang kemudian berujung pada kesepakatan bertemu di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Refly menyatakan, pertemuan yang direncanakan justru berubah menjadi dugaan penyekapan. Pada dini hari 19 Februari 2026, Vinson disebut diajak meninggalkan hotel menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama Paulus dan empat orang lainnya. Di dalam mobil, Vinson disebut ditunjukkan rekaman yang memperlihatkan aksinya saat mengambil uang dari ATM, sebelum kemudian muncul permintaan uang yang menurut keterangan pihaknya bermula dari Rp 500 juta dan berubah melalui proses negosiasi sampai akhirnya disepakati Rp 30 juta.
Selain perubahan nilai permintaan, pihak Vinson juga memaparkan rangkaian perpindahan lokasi selama proses yang disebut berlangsung di bawah tekanan. Di saat rombongan sempat berhenti di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Vinson kembali disebut diancam akan dipukul menggunakan palu dan diborgol bila tidak segera melakukan transfer. Setelah itu, Vinson disebut mentransfer Rp 22 juta, lalu kembali mentransfer tambahan Rp 8 juta ketika rombongan berhenti di rest area Tol Jagorawi Km 34.












