jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya. Penetapan ini terkait aktivitas perusahaan sepanjang periode 2020–2025.
Kejati menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan. Dengan status tersebut, KBM dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi atas dugaan perbuatan yang menjadi dasar perkara.
Dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp 242.191.028.525 atau sekitar Rp 242 miliar. Perhitungan itu menjadi salah satu rujukan dalam pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka korporasi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan zirkon. Menurut Dodik, penyidikan sebelumnya telah menjerat PT Investasi Mandiri.
“Setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah,” kata Dodik dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (22/7/2026).
Dugaan aktivitas tanpa izin dan dokumen yang sah
Penyidik menduga PT KBM menjalankan kegiatan pertambangan zirkon serta mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah selama 2020–2025 tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengurusan IUP OP dan RKAB tersebut, penyidik juga menduga adanya pemberian suap kepada aparatur sipil negara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Dugaan suap itu disebut diarahkan agar izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.
Berita Terkait
Dodik menilai bahwa penerbitan dokumen yang ditargetkan itu memungkinkan perusahaan menjalankan aktivitas pertambangan sekaligus melakukan penjualan komoditas zirkon untuk pasar ekspor maupun domestik. Dengan demikian, rangkaian perizinan dan kegiatan usaha menjadi bagian yang disorot dalam perkara.
WIUP disebut tidak dijalankan dan pasokan dari penambang ilegal
Selain persoalan kelengkapan izin, penyidik menduga perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Menurut penilaian penyidik, ketidaksesuaian lokasi penambangan dengan WIUP berkontribusi pada dugaan adanya perbuatan melawan hukum.
Untuk kebutuhan bahan baku, penyidik menyebut heavy mineral concentrate (HMC) atau puya diduga dibeli dari penambang ilegal yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan perusahaan. Pengadaan bahan baku dari pihak di luar WIUP itu kemudian dikaitkan dengan dugaan motif mendapatkan hasil usaha tanpa pemenuhan ketentuan yang semestinya.
Penyidik juga menilai tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh perusahaan. Dari penilaian itu, perusahaan diduga memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum melalui penjualan komoditas zirkon dan mineral turunannya selama periode 2020–2025.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka korporasi disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi perkara. Perumusan pasal tersebut menjadi dasar agar proses persidangan dapat menguji seluruh dugaan tindak pidana yang terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya.
Dengan penetapan KBM sebagai tersangka korporasi, Kejati Kalteng melanjutkan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon yang sebelumnya telah menyeret PT Investasi Mandiri. Tahapan selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan setelah penetapan tersebut.












