jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 2. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Ketiga tersangka berasal dari unsur yang terlibat dalam pengelolaan anggaran sekolah pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Mereka ditetapkan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Profil tersangka dan peran di sekolah
Jaksa menyebut tersangka berinisial J (48) yang merupakan mantan kepala sekolah SMP Negeri 2 Rejang Lebong periode 2023 sampai 2024. Selanjutnya, tersangka H (38) berperan sebagai bendahara dana BOSP.
Tersangka lainnya ialah DA (42) yang bertugas sebagai pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah. Dengan demikian, ketiganya dinilai memiliki peran pada alur pengelolaan dan administrasi bantuan operasional selama periode berjalan.
Dasar penetapan tersangka
Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Kajari, proses itu bertolak dari temuan penyidik mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Selain menyusun rangkaian bukti, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana BOSP. Kajari menegaskan, dari hasil penyidikan itulah penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penahanan 20 hari dan status tahanan kota
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dikenakan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. J dan DA menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Curup.
Sementara itu, H dikenakan penahanan kota. Kajari menyampaikan penentuan penahanan kota dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan.
Berita Terkait
Dengan skema tersebut, dua tersangka berinisial J dan DA ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan H menjalani penahanan kota. Langkah penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.
Nilai dana BOSP yang dikelola
Dalam perkara ini, dana BOSP yang dikelola tercatat mencapai Rp 2,31 miliar. Angka tersebut berkaitan dengan penyaluran pada tahun 2023 dan 2024 untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan.
Pada tahun 2023, sekolah menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp 583.811.556 untuk 1.062 siswa. Tahap II pada periode yang sama disebut mencapai Rp 584.100.000.
Adapun pada tahun 2024, sekolah memperoleh Dana BOSP Tahap I sebesar Rp 558.800.000 untuk 1.016 siswa. Untuk Tahap II pada tahun 2024, dana yang dicatat sebesar Rp 558.800.000.
Rincian penyaluran tersebut menjadi bagian dari penelusuran penyidik terkait penggunaan anggaran dalam periode yang ditetapkan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai ada indikasi penyimpangan yang berdampak pada potensi kerugian negara.
Saat proses hukum berjalan, Kejari Rejang Lebong masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan dan pendalaman sesuai kebutuhan penyidikan. Penetapan tiga tersangka ini menjadi tahapan penting dalam penanganan dugaan korupsi pada pengelolaan dana BOSP SMP Negeri 2.
Penetapan tiga tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOSP di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Keputusan tersebut menandai masuknya perkara pada tahap penyidikan yang lebih spesifik terhadap pihak-pihak yang dinilai berperan dalam penganggaran.
Dalam prosesnya, kejaksaan menyebut penyidik tidak hanya menghimpun bukti, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penggunaan dana. Dari rangkaian temuan itulah status tersangka kemudian ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap ada tidaknya indikasi penyimpangan.
Setelah ditetapkan, ketiga tersangka menjalani perlakuan penahanan yang berbeda sesuai pertimbangan penyidik. J dan DA ditahan selama 20 hari di Rutan pada Lapas Kelas IIA Curup, sedangkan H menjalani penahanan kota karena telah mengajukan permohonan.
Adapun nominal dana yang menjadi fokus pemeriksaan mencapai Rp 2,31 miliar, yang bersumber dari penyaluran pada tahun 2023 dan 2024 untuk kebutuhan operasional satuan pendidikan. Dengan berjalannya proses hukum, Kejari Rejang Lebong tetap melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman sesuai kebutuhan penyidikan, sehingga langkah penetapan tersangka menjadi tahapan penting dalam perkara ini.












