jurnalistik.co.id – Polres Bangka Barat mengamankan tersangka berinisial MT beserta puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti berupa 70 jeriken solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak menyampaikan bahwa operasi penggerebekan dilakukan di rumah kediaman tersangka di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, pada Minggu (19/7/2026).
Helen menjelaskan, kasus ini berawal dari keterangan yang diterima polisi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo,” kata Helen saat ditemui awak media di Mapolres pada Rabu (22/7/2026).
Menurut hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan sementara menyebutkan sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga diperoleh dari para pengumpul yang membeli berulang kali atau melakukan pengambilan (pengerit) di lokasi pengisian.
Helen juga menyebut bahwa para pengumpul tersebut membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan untuk digunakan secara langsung, melainkan untuk dijual kembali kepada tersangka MT.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Helen.
Penyelidikan masih menelusuri pola penyaluran
Berita Terkait
Polisi menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu proses distribusi. Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, tindakan semacam ini dinilai juga dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi pemerintah.
“Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan,” ujar dia.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan langkah pengamanan ini, penyidik menegaskan fokus penanganan masih pada pendalaman agar pola distribusi yang dilakukan tersangka dapat dipetakan secara lebih jelas. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian aktivitas terkait BBM subsidi yang diamankan.
Pengungkapan di Mentok ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dari proses awal hingga penggerebekan, polisi menyatakan temuan dan informasi yang terkumpul akan terus diolah untuk memastikan seluruh aspek peristiwa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah berikutnya, penyidik diharapkan dapat menyelesaikan pendalaman terhadap alur pembelian dan penyerahan BBM dari para pengumpul kepada MT. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan pihak lain serta untuk memperjelas bagaimana praktik tersebut berlangsung hingga barang bukti berupa 70 jeriken solar dapat diamankan.
Penyidik juga memanfaatkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penggerebekan untuk memperkuat alur peristiwa. Selain puluhan jeriken berisi solar subsidi, polisi menyertakan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi BN 8182 RC serta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Dalam proses lanjutan, pihak kepolisian menekankan penelusuran terhadap bagaimana BBM tersebut didapat dan berpindah tangan. Pendalaman dilakukan dengan menguji keterangan awal yang mengarah kepada MT, termasuk dugaan adanya keterkaitan pihak lain serta pola distribusi yang selama ini belum sepenuhnya tergambar.
Polisi menilai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi berdampak langsung pada kondisi di lapangan, terutama ketika antrean BBM terjadi di sejumlah SPBU. Karena itu, penanganan diarahkan agar penyaluran dapat dipetakan lebih jelas dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tetap terlindungi melalui tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.












