Hukum & Kriminal

Empat Saksi Kematian Brigadir E di Jambi Ditahan, Polda Jambi Akan Gelar Perkara

×

Empat Saksi Kematian Brigadir E di Jambi Ditahan, Polda Jambi Akan Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Empat Saksi Kasus Tewasnya Brigadir E di Jambi Ditahan, Polda Segera Gelar Perkara

jurnalistik.co.id – JAMBI—Empat orang yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir E, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, ditahan di Polda Jambi pada Rabu malam. Keempatnya dikawal personel Provos selama proses pemindahan dari kendaraan tahanan menuju ruang tahanan Subdit Provos.

Setelah tiba di Mapolda Jambi, para saksi masuk ke ruang tahanan yang berada di bawah pengawalan ketat. Tak lama berselang, Provos kemudian membawa satu orang keluar dari ruang tahanan untuk digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih ditangani oleh Propam. Menurut Jimmy, saksi-saksi sempat diperiksa lebih awal di Polres Tanjabtim sebelum kemudian dilanjutkan di tingkat Polda.

“Masih di Propam. Saksi-saksi sudah diperiksa awal di Polres Tanjabtim, segera kami gelarkan,” kata Jimmy saat dikonfirmasi. Ia menambahkan, gelar perkara akan dilakukan untuk memperjelas rangkaian penyebab kematian Brigadir E.

Jimmy menyebut, proses gelar perkara ditargetkan selesai dalam waktu dekat. “Satu atau dua hari kita buat terang semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya menunggu hasil akhir pemeriksaan dari Propam serta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Erlan juga menegaskan update terkait penahanan empat saksi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan.

“Besok saja ya, updatenya kami tunggu dari Krimum dan Propam,” kata Erlan singkat.

Kematian Brigadir E bermula dari dugaan konsumsi minuman keras. Korban disebut ditemukan tewas setelah diduga mengonsumsi miras di sebuah kos di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Dalam pemeriksaan awal, hasil visum turut menjadi perhatian dalam penyelidikan. Korban dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis, memar di pipi, serta lecet pada tangan dan kaki.

Selain penahanan empat saksi, penyelidikan juga menyentuh pihak-pihak yang berada di sekitar korban saat kejadian berlangsung. Hingga saat ini, lima orang anggota polisi yang saat peristiwa sedang bersama Brigadir E telah diamankan.

Polda Jambi menyatakan penyidikan akan berjalan secara berkelanjutan untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan. Rangkaian pemeriksaan disebut mencakup proses dari Propam dan penyelidikan lanjutan di Ditreskrimum.

Dalam konteks pemberitaan sebelumnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan. Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah penyidik yang tetap melakukan pendalaman atas temuan di lapangan.

Dengan penahanan para saksi di Polda, pemeriksaan diharapkan dapat mengerucut pada gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi peristiwa. Gelar perkara yang direncanakan dalam satu-dua hari ke depan menjadi bagian dari upaya memadukan hasil pemeriksaan.

Bagi publik, keputusan menahan saksi sekaligus menunggu hasil Propam dan Ditreskrimum menunjukkan proses penyidikan masih berada pada tahap pendalaman. Di sisi lain, penanganan melalui gelar perkara dimaksudkan agar penyebab kematian Brigadir E dapat dipastikan secara lebih jelas, bukan hanya berdasarkan dugaan awal.

Sejalan dengan itu, kabar terbaru akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang sedang berjalan. Polda Jambi juga menegaskan bahwa pembaruan informasi akan menyusul setelah Krimum dan Propam menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mereka.

Penahanan empat saksi itu menjadi bagian dari tahapan pengamanan sekaligus pendalaman materi pemeriksaan. Setelah proses pemindahan dan pengaturan di ruang tahanan, keterangannya kemudian diarahkan untuk memperkuat alur kejadian, termasuk melalui langkah gelar perkara.

Dalam proses penyelidikan, temuan pemeriksaan awal juga merujuk pada hasil visum yang mencatat sejumlah luka, seperti pada area pelipis, pipi, serta lecet di tangan dan kaki. Selain fokus pada saksi yang ditahan, aparat juga terus mengamankan pihak-pihak yang berada di sekitar korban saat peristiwa berlangsung.

Hingga saat ini, pembaruan informasi masih menunggu hasil akhir pemeriksaan dari Propam dan Ditreskrimum. Melalui rencana gelar perkara dalam satu sampai dua hari, penyidikan diarahkan agar kronologi peristiwa dapat disusun lebih utuh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan tidak hanya bertumpu pada dugaan awal.