Hukum & Kriminal

Cemburu Tunangan Dibawa ke Kos, MAY (23) Lumajang Bacok Rizki dengan Samurai

×

Cemburu Tunangan Dibawa ke Kos, MAY (23) Lumajang Bacok Rizki dengan Samurai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria yang Bawa Tunangannya ke Kamar Kos

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Lumajang menangkap pemuda berinisial MAY (23) dari Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026).

MAY diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (26), warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) malam.

Ketika diamankan, MAY mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam sebelumnya. Pengakuan tersebut disampaikan saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Dalam keterangan kepada Kompas.com, MAY menjelaskan alasan tindakannya berawal dari rasa cemburu. Ia menyatakan tunangannya, Nur Hasanah, dibawa oleh korban ke sebuah kamar kos di Kecamatan Sukodono.

Menurut MAY, ia sudah berkali-kali memperingatkan agar korban tidak menggodanya. Namun, ia menilai malam itu justru tunangannya “dibawa ke kos-kosan”.

“Rizki itu sudah saya peringatkan berkali-kali agar tidak menggoda tunangan saya, tapi malam tadi tunangan saya malah dibawa ke kos-kosan,” kata MAY di Mapolsek Lumajang, Kamis (16/7/2026).

Setelah mengetahui tunangannya berada di kamar kos, MAY mengaku langsung menjemput Nur Hasanah. Ia kemudian membawa tunangannya pergi dari lokasi.

Namun, MAY menyebut korban malah membuntuti dan menantang. Menurut pengakuan yang disampaikan, situasi yang dinilai memancing emosi itulah yang berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam interogasi, MAY mengatakan ia akhirnya melempar korban menggunakan samurai. Ia menyebut aksinya dilakukan dua kali setelah korban terus menantang.

“Dua kali dia menantang akhirnya saya lempar pakai samurai,” katanya.

Penangkapan dan pemeriksaan

Kapolsek Lumajang, Iptu Zainul Abidin, menyatakan terduga pelaku penganiayaan sudah ditangkap di rumahnya. Setelah penangkapan, MAY menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan tadi mengakui perbuatannya, motifnya sementara ini pengakuan yang bersangkutan karena cemburu,” kata Zainul.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh. Dengan status pemeriksaan saat ini, informasi yang dipegang kepolisian masih berlandaskan keterangan terduga pelaku dan hasil pemeriksaan sementara.

Motif cemburu tunangan

Dari keterangan yang disampaikan, motif yang diakui MAY berpusat pada kecemburuan. Ia menilai hubungan tunangannya, Nur Hasanah, dengan korban melampaui batas sehingga memicu amarah.

Peristiwa bermula ketika korban membawa tunangan MAY ke kamar kos di Kecamatan Sukodono. Setelah itu, MAY mengambil keputusan untuk mendatangi lokasi, lalu membawa tunangannya pergi.

Menurut pengakuan MAY, konflik berikutnya terjadi karena korban tetap mengikuti dan menantang. Dalam situasi tersebut, MAY mengaku melakukan serangan dengan samurai hingga menyebabkan korban mengalami luka.

Penerapan pasal

Atas perbuatannya, MAY dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 7 tahun.

Dengan proses hukum yang berjalan, polisi akan terus menilai aspek-aspek yang berkaitan dengan motif, kronologi, serta keterkaitan tindakan MAY dengan akibat yang dialami korban. Langkah pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas fakta-fakta yang masih menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Saat ini, MAY masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lumajang untuk melengkapi rangkaian proses penyidikan. Ke depan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan penyidik, MAY tidak hanya menyampaikan pengakuan, tetapi juga menjelaskan urutan peristiwa yang dia pahami terjadi pada malam sebelumnya. Pihak kepolisian kemudian menyesuaikan keterangan itu dengan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung untuk memastikan kronologi tidak menyisakan bagian yang meragukan.

Menurut pengakuan terduga pelaku, ketegangan makin meningkat ketika korban dinilai terus membuntuti sekaligus menantang. Situasi yang dipandang dapat memancing emosi itulah yang akhirnya membuat MAY mengambil tindakan kekerasan, termasuk ketika ia melempar korban dua kali sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan.

Dengan proses pendalaman yang masih berjalan, kepolisian menilai aspek motif dan rangkaian kejadian sebagai dasar menentukan langkah penegakan hukum berikutnya. Selain mengacu pada pengakuan MAY dan keterangan pemeriksaan sementara, penerapan Pasal 467 ayat (2) KUHP juga terkait dengan akibat luka yang dialami korban sesuai yang disangkakan dalam perkara.