jurnalistik.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathon (Lebah NW) menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap AM, pemimpin Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah, dalam perkara santri terbakar.
Kepala Lebah NW, Muhammad Ikhwan yang akrab disapa Iwan Slenk, mengatakan pihaknya akan menggugat penetapan tersangka karena menilai status hukum tersebut tidak bersandar pada alat bukti yang relevan.
Menurut Ikhwan, AM tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa kebakaran yang menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar berat dan salah satunya meninggal dunia.
Persiapan gugatan praperadilan
Ikhwan menyatakan, pihaknya telah memutuskan menggunakan instrumen yang disediakan undang-undang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut persiapan gugatan praperadilan dilakukan segera.
“Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum, dan instrumen yang disediakan oleh undang-undang adalah praperadilan. Kami sedang menyiapkan itu segera,” kata Ikhwan atau akrab disapa Iwan Slenk di Mataram, Selasa (14/7/2026).
Ikhwan menegaskan bahwa kewenangan penyidik dalam menetapkan status hukum tetap diakui sebagai domain aparat. Namun, dari sudut pandang penasihat hukum, penetapan tersangka menurut mereka belum memenuhi syarat yang dimaksud ketentuan hukum.
“Tetapi dari kami dari sisi penasihat hukum melihat menetapan tersangka itu belum memenuhi syarat seperti yang dimaksud oleh undang-undang,” tambah Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, Ikhwan juga menyampaikan belasungkawa serta menyatakan keprihatinannya atas adanya korban jiwa dalam kasus ini. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Alasan keberatan terkait unsur kelalaian
Ikhwan memaparkan bahwa pasal yang disangkakan penyidik berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya luka berat atau kematian. Ia menyebut dasar rujukan yang digunakan antara lain Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP jo Pasal 474 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan, tentu kami merasa bahwa Tuan Guru (pimpinan pondok) belum memiliki kelalaian seperti yang dimaksud perundang-undangan atau hukum,” kata Iwan.
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana, persoalan kelalaian semestinya melekat pada pihak yang memiliki hubungan langsung dengan peristiwa serta memenuhi prinsip hubungan sebab akibat. Dari penilaian penasihat hukum, hubungan kausal tersebut tidak terlihat pada peran AM sebagai pemimpin pondok.
“Di dalam kasus ini saya tidak melihat peran dari tersangka tuan guru ini berhubungan langsung dengan hal-hal yang menyebabkan terjadi kebakaran,” kata Iwan.
Kronologi singkat saat kejadian
Ikhwan turut menguraikan gambaran waktu peristiwa. Menurutnya, kejadian berlangsung sekitar pukul 13.00–14.00 Wita saat jam istirahat.
Pada jam istirahat tersebut, pengurus Pondok Pesantren berkeliling untuk memastikan para santri berada di kamar masing-masing. Di waktu yang sama, tersangka MR—yang merupakan santri senior—serta para korban disebut hendak membuat ketapel di salah satu kamar yang tidak terpakai.
Dengan dasar itulah, Lebah NW berpendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap pihak pemimpin pondok belum menunjukkan keterhubungan langsung dengan peristiwa kebakaran.
Lebah NW pun menggarisbawahi bahwa praperadilan dipandang sebagai langkah untuk menghadapkan persoalan penetapan tersangka kepada mekanisme hukum yang tersedia, sambil menilai kembali pemenuhan syarat formil maupun materiil dalam penanganan perkara ini.
Lebah NW menilai, melalui praperadilan pihaknya dapat menguji secara langsung apakah penetapan tersangka telah memenuhi standar yang ditetapkan hukum, termasuk kecukupan alat bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik.
Dalam pandangan penasihat hukumnya, ukuran “kelalaian” dan hubungan sebab akibat harus dapat ditelusuri dari peran pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Karena itu, mereka menegaskan bahwa keterkaitan langsung yang dimaksud belum tampak pada peran AM sebagai pemimpin pondok.
Lebah NW juga menempatkan proses hukum ini sebagai upaya agar penanganan perkara mendapat peninjauan ulang secara mekanisme, serta menjadi perhatian serius di lingkungan pesantren agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.












