jurnalistik.co.id – Sebanyak 16 warga negara Uzbekistan ditemukan terdampar di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi menyebut mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia menggunakan perahu.
Kasatreskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan mengatakan, berdasarkan keterangan awal, rombongan itu berangkat dari Kendari, Sulawesi Tenggara, pada akhir Juni 2026. Menurut Amru, perjalanan tersebut menggunakan sebuah perahu kayu yang diduga diarahkan menuju Australia.
Amru menjelaskan hal itu dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026) malam. Ia mengatakan, “Mereka menggunakan sebuah perahu kayu yang diduga hendak menuju Australia ,”.
Ia juga menyampaikan rombongan berada di tengah laut selama sekitar lima hari. Namun, perjalanan terhenti setelah mesin perahu mengalami kerusakan.
Setelah mesin bermasalah, perahu kemudian terbawa hingga akhirnya mendarat tidak sesuai rencana. Amru menyebut, “Perahu kemudian terdampar di kawasan Pantai Air Panas, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, NTT ,”.
Keberadaan belasan warga asing itu kemudian diketahui warga setempat. Selanjutnya, petugas dari Polsek Pantar melakukan pengamanan terhadap seluruh rombongan.
Rombongan tersebut kemudian dibawa ke Kalabahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses pendalaman dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyelundupan.
Saat ini, ke-16 warga negara Uzbekistan ditempatkan sementara di Homestay Tamala, Kalabahi. Mereka akan tetap berada dalam penampungan itu sambil menunggu proses penyelidikan berjalan.
Polisi juga melakukan pendataan terkait status dokumen perjalanan yang dimiliki masing-masing orang. Dari data sementara yang dihimpun, dugaan pelanggaran izin tinggal menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
Berita Terkait
Mayoritas warga, yakni 14 orang, diduga telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay di Malaysia. Sementara itu, dua orang lainnya disebut masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga Juni 2026.
Amru mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini penting agar proses penegakan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara terarah.
Meski demikian, polisi masih menelusuri keterkaitan rombongan dengan rencana perjalanan yang diduga mengarah ke Australia. Penyelidikan diarahkan untuk memastikan alur keberangkatan, tujuan akhir, serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
Petugas juga akan memeriksa kondisi perahu dan kronologi perjalanan dari awal keberangkatan hingga akhirnya terdampar. Dari temuan awal, kerusakan mesin menjadi pemicu yang membuat perjalanan tidak berlanjut.
Perkara ini kini ditangani melalui rangkaian pemeriksaan yang melibatkan kepolisian dan instansi terkait. Warga negara yang diamankan tetap ditempatkan sementara sambil menunggu hasil pendalaman penyelidikan.
Kasus penemuan ini menegaskan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap dugaan upaya masuk ke negara tujuan melalui jalur tidak resmi. Polisi berkomitmen melanjutkan penyidikan hingga seluruh aspek dugaan penyelundupan dapat dijelaskan secara utuh.
Warga asing yang terdampar itu awalnya menarik perhatian setelah keberadaan mereka diketahui oleh masyarakat setempat. Menindaklanjuti temuan tersebut, aparat di lapangan kemudian melakukan tindakan pengamanan agar rombongan tetap terawasi selama proses awal penanganan.
Dalam penyelidikan, polisi menelusuri alur perjalanan dari keberangkatan hingga kondisi saat ditemukan. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, rombongan berangkat dari Kendari pada akhir Juni 2026 dengan perahu kayu, lalu berada di tengah laut selama sekitar lima hari sebelum perjalanan terhenti karena mesin mengalami kerusakan.
Setelah gangguan pada mesin, arah perahu tidak lagi sesuai rencana hingga akhirnya mendarat di kawasan Pantai Air Panas, Pulau Pantar, Kabupaten Alor, NTT. Petugas pun memeriksa kondisi perahu serta mencocokkan kronologi yang disampaikan dengan temuan di lapangan, termasuk untuk memahami bagaimana insiden tersebut berujung pada pendaratan tidak terencana.
Di sisi lain, pemeriksaan juga diarahkan pada aspek dokumen perjalanan. Dari pendataan sementara, 14 orang diduga melampaui masa izin tinggal atau overstay di Malaysia, sedangkan dua orang lainnya disebut masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga Juni 2026. Proses pendalaman dilakukan dengan koordinasi bersama Kantor Imigrasi, sambil menunggu rangkaian penyelidikan yang sedang berjalan.












