jurnalistik.co.id – Sebanyak 415 karyawan Hotel Sultan telah mendaftarkan diri ke posko pendataan yang dibuka Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) setelah proses eksekusi.
Kuasa Hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kharis Sucipto, menyebut bahwa data para pekerja saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan sebelum rencana kebijakan berikutnya ditentukan.
Tahap verifikasi data
Kharis mengatakan, proses pendataan yang melibatkan ratusan karyawan berlangsung beriringan dengan analisa internal dari tim PPK GBK.
“Masih dalam proses analisa. Sudah ratusan karyawan yang melapor ke GBK, sekitar 415 dan sekarang menunggu dari proses verifikasi dan analisa dari tim PPK GBK,” ujar Kharis saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, pihaknya belum dapat mengungkapkan kebijakan yang akan diterapkan terhadap para karyawan tersebut karena proses masih berjalan.
“Belum bisa saya sampaikan saat ini. Masih analisa,” ucap Kharis.
Dengan demikian, langkah lanjutan yang akan diambil masih menunggu hasil verifikasi dan analisa dari tim yang menangani pendataan di posko GBK.
Keberadaan posko pendataan ini menjadi bagian dari rangkaian pasca-eksekusi yang menyusul keluarnya putusan pengadilan terkait pengosongan lahan.
Dalam konteks yang sama, Kharis menegaskan bahwa proses pengosongan tetap mengikuti putusan yang telah ditetapkan.
Pengosongan lahan tetap berjalan
Kharis memastikan proses pengosongan lahan Hotel Sultan tetap berlangsung sesuai putusan pengadilan, meski ada gugatan baru senilai Rp 14,5 triliun.
Ia menilai tidak ada keterkaitan langsung antara gugatan tersebut dengan pelaksanaan eksekusi.
Berita Terkait
“Tidak berdampak. Tidak berdampak karena proses pengosongan putusan 208 dapat dilakukan sekalipun ada upaya hukum yang berjalan karena itu sifatnya serta-merta,” tegas Kharis.
Ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan dalam proses eksekusi saat ini.
“Jadi tidak ada dampak atau hambatan dalam proses eksekusi,” tutupnya.
Sengketa Hotel Sultan, menurut Kharis, masih berlanjut setelah pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan menggugat enam pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam pihak yang digugat, antara lain PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta PPKGBK.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai lebih dari Rp 14,5 triliun, sekaligus meminta pembatalan sertifikat hak atas lahan Hotel Sultan.
Menanggapi gugatan, Kharis menyatakan legalitas lahan Hotel Sultan telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menuturkan, sejumlah putusan pengadilan—baik dalam ranah perdata maupun administrasi—telah menyatakan Hak Pengelolaan (HPL) 1 Gelora sah milik negara.
Dengan dasar tersebut, Kharis menegaskan bahwa gugatan tidak akan menghambat proses pengosongan lahan.
Seiring berjalannya tahap verifikasi data karyawan di posko pendataan, fokus kini berada pada proses pemeriksaan informasi para pekerja sebelum rencana langkah berikutnya diputuskan oleh tim PPK GBK.
Dalam kesempatan itu, Kharis juga menggambarkan bahwa posko pendataan berperan sebagai tempat pertama bagi karyawan yang melapor setelah rangkaian eksekusi berjalan. Data yang terkumpul kemudian tidak langsung diputuskan, melainkan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan internal.
Ia menjelaskan, tahapan pemeriksaan dan analisa dilakukan dengan menyesuaikan informasi para pekerja yang tercatat di posko. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar pertimbangan sebelum langkah lanjutan ditetapkan, sehingga setiap keputusan terkait para karyawan harus menunggu proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Kharis menegaskan bahwa keberlanjutan pengosongan lahan tetap merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, adanya upaya hukum yang muncul belakangan tidak mengubah sifat pelaksanaan yang berjalan dalam eksekusi tersebut.
Terlepas dari sengketa yang masih bergulir, pihaknya menyatakan tidak ada penghambatan pada proses eksekusi saat ini. Sementara itu, perhatian diarahkan pada penyelesaian verifikasi data karyawan terlebih dahulu, agar informasi yang dibutuhkan tim PPK GBK dapat dipetakan secara utuh sebelum rencana berikutnya diputuskan.












