jurnalistik.co.id – Di Cipete, Jakarta Selatan, polisi menggelar penggeledahan di sebuah restoran sekaligus tempat penukaran uang (money changer) pada Rabu (8/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, aparat mengamankan uang senilai total Rp 67 miliar yang ditemukan dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah.
Lokasi penggeledahan berada di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Tim penyidik membawa sejumlah barang bukti ke tahap pemeriksaan lanjutan, sementara pengamanan di sekitar lokasi tetap dijaga aparat bersenjata.
Hasil penggeledahan di restoran disebut berkaitan dengan dugaan kasus korupsi batu bara yang melibatkan PLN, serta dikaitkan dengan Asabri dan Krakatau Steel. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan detail uang yang berada di brankas saat penggeledahan berlangsung.
Totok merinci bahwa polisi menemukan 3.130.000 dollar Singapura dan 889.965 dollar Amerika Serikat. Selain itu, ditemukan pula Rp 259.159.000 di dalam brankas yang terdapat di restoran.
Setelah temuan itu dihitung, Totok menyampaikan konversi perkiraan nilai terhadap rupiah. Ia mengatakan, “Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar di restoran de Clan,” kata Totok saat ditemui usai penggeledahan di lokasi, Rabu malam.
Selain pemeriksaan di restoran, polisi juga menggeledah money changer di area tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita 16 mata uang asing dengan total nilai yang disebut mencapai Rp 7,2 miliar.
Pengamanan tidak berhenti pada mata uang saja. Dari money changer, aparat menyita pula 71 barang bukti lainnya yang turut diamankan sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Berita Terkait
Seluruh uang yang disita dari kedua lokasi, menurut keterangan di lapangan, disimpan dalam koper sebelum kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Di samping pengumpulan barang bukti, polisi juga membawa tiga karyawan dari lokasi untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi penelusuran.
Penggeledahan ini disebut sebagai upaya pencarian barang bukti baru. Aparat mengaitkannya dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dugaan tindak pidana suap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dua laporan polisi. Ia menuturkan, dua laporan itu berhubungan dengan proses penanganan hukum PT Asabri dan Asuransi Jiwasraya dalam rentang tahun 2020 sampai dengan 2025.
Mackbon menambahkan bahwa penggeledahan juga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian uang PT CBS kepada PT KNO. Peristiwa tersebut, menurut keterangannya, melibatkan penyelenggara negara dan terjadi dalam kurun waktu yang sama.
Setelah rangkaian pemeriksaan berlangsung, polisi tetap mempertahankan pengamanan intensif di sekitar lokasi. Saat ini, satuan Brimob yang dilengkapi senjata masih berjaga di area restoran dan money changer tersebut.
Dengan demikian, penggeledahan di Cipete tidak hanya berfokus pada penemuan uang dalam brankas, tetapi juga memperluas penelusuran pada money changer serta bukti pendukung lain yang turut diamankan. Pemeriksaan terhadap karyawan yang dibawa sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas alur keterkaitan temuan di lokasi dengan penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam penggeledahan tersebut, fokus penyidik tidak hanya pada ruang penyimpanan uang, tetapi juga pada rangkaian proses yang menyertainya. Uang yang ditemukan di restoran serta temuan dari money changer lalu dikumpulkan sebagai barang bukti sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Langkah pengamanan di sekitar lokasi tetap dilakukan agar pemeriksaan berjalan tertib dan penelusuran tidak terganggu.
Polisi menyebut seluruh temuan itu menjadi bagian dari pendalaman perkara yang saat ini ditangani, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan mengaitkan konteks dugaan korupsi dan/atau suap, aparat juga memeriksa keterhubungan informasi dari dua lokasi yang berbeda. Penyidik membawa sejumlah saksi dari lingkungan lokasi untuk membantu melengkapi penjelasan mengenai alur peristiwa dalam rentang tahun yang disebutkan dalam laporan polisi.












