jurnalistik.co.id – Perlawanan tersangka Febrie Adriansyah memasuki fase yang menentukan, menyusul langkah hukum yang dinilai berpotensi membuka ruang ke pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain. Ia tidak hanya berupaya menguji penetapan dirinya sebagai tersangka, tetapi juga menolak beban perkara agar tidak berdiri sendiri.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK sejak 24 Juli 2026. Penahanan itu merujuk pada sprindik baru Kejaksaan Agung tertanggal 20 Juli 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 476 miliar. Barang sitaan tersebut dikatakan tersimpan dalam tujuh koper, yang disita dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor.
Tiga jurus perlawanan
Perlawanan Febrie digambarkan berlangsung secara sistematis melalui tiga jalur utama. Pertama, ia membantah kepemilikan aset yang disita. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menyeret nama-nama lain berinisial ST, P, F, dan Y sebagai pihak yang disebut “pemilik” barang dan uang hasil penyitaan.
Alih-alih menempatkan dirinya sebagai pemilik, kuasa hukum menuntut agar penyidik yang membuktikan asal-usul aset tersebut, bukan pihak tersangka. Dalam pengembangan strategi itu, kuasa hukum tersangka lain, Don Ritto, menyebut para pengklaim pemilik emas dan valas tengah menyiapkan gugatan praperadilan atas penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah kedua adalah membangun narasi yang menilai proses penegakan hukum memiliki cacat prosedural. Tim hukum yang dipimpin Febri Diansyah mempersoalkan ketiadaan tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai tidak terang, serta menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurut penilaian mereka, pelimpahan tersebut dinilai tidak dikenal dalam KUHAP.
Jalur ketiga adalah pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan. Permohonan itu dipandang sebagai respons yang menyebut penetapan dan penyitaan dilakukan secara prematur dan dinilai sembrono. Hingga akhir Juli 2026, proses itu masih dikaji dan belum diputus.
Ujian kredibilitas dan tekanan publik
Berita Terkait
Kasus yang memasuki babak paling krusial ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum yang sedang diuji. Institusi kejaksaan dinilai menghadapi ujian berat karena kredibilitasnya ikut menjadi perhatian publik, terutama ketika sorotan datang bersamaan dengan kondisi ekonomi yang lebih menekan rumah tangga.
Ungkapan satire “in this economy” yang sempat viral di media sosial menggambarkan kegeraman publik. Frasa itu merujuk pada dugaan bahwa seorang pejabat penegak hukum menimbun emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di brankas rumah pribadi.
Dalam respons yang lebih luas, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif menilai penumpukan 74 kg emas dan uang tunai hampir Rp 500 miliar di rumah pribadi sangat tidak wajar. Ia menduga aset tersebut berasal dari suap atau pemerasan.
Penguatan opini publik juga datang dari pandangan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia mengingatkan bahwa status tersangka Febrie tidak otomatis gugur meskipun praperadilan para pengklaim aset dikabulkan. Menurutnya, para pengklaim tetap wajib membuktikan mengapa harta mereka “dititipkan” di rumah seorang jaksa, sebuah praktik yang disebut dilarang bagi penyelenggara negara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, turut memperingatkan bahwa upaya praperadilan dapat berbalik arah bila permohonan ditolak hakim. Dalam kondisi tersebut, ia memandang gugatan semacam itu berpotensi menjadi bumerang berupa jeratan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Persis di titik ini, publik menunggu sikap dan pembuktian
Dengan pola perlawanan yang menautkan pembuktian aset, prosedur pelimpahan, hingga pengujian sah-tidaknya penetapan dan penyitaan, perkara ini menempatkan dua pihak pada posisi saling menguji. Di satu sisi, Febrie bersama tim hukumnya menolak menanggung beban hukum sebagai pemilik tanpa pembuktian asal-usul yang jelas.
Di sisi lain, proses yang mempersoalkan predicate crime, alur pelimpahan, serta waktu dan cara penyitaan membuat persidangan dan putusan menjadi ruang verifikasi. Apabila argumen-argumen itu teruji kuat, publik melihatnya sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Jika tidak, kecurigaan bahwa perkara lebih beraroma kompromi politik akan terus menguat di ruang opini.
Pada akhirnya, ujian paling besar bukan hanya pada praperadilan yang sedang dikaji, melainkan pada kualitas pembuktian dan konsistensi prosedur yang ditempuh. Sorotan yang besar membuat setiap tahapan menjadi penentu, dan keputusan hakim menjadi titik rujukan bagi arah berikutnya.












